
JAMBI – MARITIMRAYA.COM – (MARA), Sebanyak ratusan Massa aksi yang tergabung dengan Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) geruduk Mapolda Jambi dan berorasi menolak salah satu perwira dilingkungan Mapolda Jambi yang merangkap Jabatan sebagai ketua KONI Provinsi Jambi pada Senin 21 juli 2025,

Dalam orasi massa mendesak Kapolda Jambi untuk memberi keterangan dan bersikap tegas terhadap salah satu anggota yang masih dinas di Kapolda Jambi yakni AKBP Mat Sanusi merangkap jabatan sebagai ketua KONI Provinsi Jambi.
Dikatakanya sesuai aturan Pasal28 Ayat (30 UU No.2 tahun2022 tentang Kepolisian atauAnggota Polri aktif dilarang rangkap jabatan di luar institusi Kepolisian.
Selain itu Aliansi AKBP juga menekankan relevansi UU No 25 tahun2009 tentang pelayanan publik,khususnya pasal 17 huruf(a) yang melarang pelaksanaan pelayanan publik rangkap jabatan meskipun KONI merupakan Organisasi Nirlaba,yang pengelolaanya berupa Dana hibah (APBD) .
Tim AKBP menyoroti juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2024 tentang penyelengggaraan keolahragaan yang baru di undangkan pada 18 opktober 2024, Hal ini sejalan dengan tata kelola keolahragaan yang transparan dan akuntabel.
Terpilihnya AKBP Mat Sanusi sebagai ketua KONI Provinsi Jambi di saat Musprovlub yang di gelar beberapa waktu lalu dan terpilih sebagai ketua periode Tahun 2025 -2029 menjadi polemik.
Menanggapi Aksi Massa tersebut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan kepada awak media bahwa Langkah bijak akan segera diambil sesuai aturan yang berlaku.
” Kita akan pelajari terlebih dahulu ketentuan yang berlaku dalam hal rangkap jabatan ini dan selanjutnya mendorong AKBP. Mat Sanusi guna memilih salah satu jabatan, jika tetap menjabat ketua KONI,maka harus Mundur dari POLRI jika ingin tetap bertugas sebagai POLRI maka harus mengundurkan diri sebagai ketua KONI provinsi Jambi,ini bukan kata saya akantetapi Amanat undang undang”tegas Mulia ** Detri