Home / Uncategorized / Sertifikasi Helper Kapal Wajib 2026, Pengusaha Protes: Biaya Tinggi, Minta Pemerintah tinjau Ulang

Sertifikasi Helper Kapal Wajib 2026, Pengusaha Protes: Biaya Tinggi, Minta Pemerintah tinjau Ulang

Ket Poto : Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Jakarta

JAKARTA, MARITIMRAYA.COM – (MARA)| Aturan baru kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) terkait kewajiban sertifikasi Asisten Tenaga Ahli (Helper) bagi pengusaha service station atau Penyedia jasa perawatan dan perbaikan perlengkapan dan komponen kapal dikeluhkan sejumlah pengusaha karena menimbulkan biaya tinggi

Mereka menduga ada praktik monopoli karena hanya satu lembaga pendidikan yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut.

Keluhan itu muncul setelah BTKP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran terkait kewajiban penyedia jasa perawatan dan perbaikan perlengkapan kapal memiliki tenaga helper bersertifikat.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 dan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 327 Tahun 2025.

Dalam aturan itu ditegaskan, setiap satu tenaga ahli di bengkel wajib didampingi dua helper yang memiliki sertifikat resmi dari lembaga pendidikan yang mendapat pengesahan Dirjen Perhubungan Laut. Saat ini, hanya Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya yang ditunjuk sebagai penyelenggara pelatihan.

“Kalau hanya satu lembaga yang ditunjuk, ini memberatkan kami. Biayanya jadi tinggi dan aksesnya terbatas,” ujar seorang pengusaha bengkel kapal yang enggan disebut namanya, Senin (25/8/25).

Dikatakanya mengacu surat edaran Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut, BTKP maka service Station bengkel mengirim 8 (delapan) orang asisten tenaga Ahli yang meliputi 4 bidang bengkel yakni perawatan dan perbaikan LifeRaft, Fire extinfuisher, Lifeboat,Co2 system untuk mengantongi secarik kertas/ Sertifikasi Asisten Tenaga ahli.

BTKP menyebut aturan ini mulai berlaku dan akan diverifikasi saat perpanjangan Surat Persetujuan Kewenangan (SPK) pada 2026. Informasi terkait jadwal pelatihan helper bahkan langsung diarahkan ke laman resmi Poltekpel Surabaya.

Surat edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BTKP, Capt. Indang Noerkajati, S.ST, MM. Dalam tembusannya, selain pejabat internal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Poltekpel Surabaya juga turut dicantumkan.

Meski demikian, para pengusaha mendesak agar pemerintah meninjau ulang kebijakan ini.

“Seyogyanya ada lebih banyak lembaga pelatihan yang diakui, sehingga tidak terkesan ada monopoli,” kata narasumber

” Kami berharap BTKP sebagai regulator lebih arif membuat kebijakan ” Pintanya **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *