Home / Nasional / Ratusan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina EP Jambi Kembali Berunjuk Rasa, Tuntut Pembukaan Blokir SHM

Ratusan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina EP Jambi Kembali Berunjuk Rasa, Tuntut Pembukaan Blokir SHM

Jambi, maritimraya.com (mara) – Aksi Ratusan warga yang terdampak kebijakan penetapan Zona Merah Pertamina EP Jambi kembali menggelar unjuk rasa, Selasa (13/1/2026). Aksi tersebut menyasar Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dan dilanjutkan ke Kantor Gubernur Jambi.

Unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari protes masyarakat atas klaim sepihak Zona Merah oleh Pertamina yang dinilai telah merampas kepastian hukum, hak atas tanah, serta rasa aman warga. Sejak pagi, Kantor BPN Kota Jambi dijaga ketat aparat kepolisian dan petugas keamanan guna mengantisipasi potensi eskalasi massa.

Dengan pengawalan ketat aparat, barisan massa yang dikoordinatori Deri menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dan tidak manusiawi. Pasalnya, rumah dan tanah yang mereka tempati merupakan aset yang dibeli dan dimiliki secara sah serta telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kebijakan Zona Merah yang diberlakukan secara sepihak telah berdampak langsung pada kehidupan warga. Sertifikat Hak Milik kami diblokir, transaksi tanah lumpuh, nilai ekonomi tanah anjlok, dan masyarakat dipaksa hidup dalam ketidakpastian hukum,” ujar Deri, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, negara seharusnya hadir melindungi warganya, bukan justru membiarkan masyarakat menanggung dampak kebijakan yang tidak pernah mereka buat.

Dalam aksinya, massa menuntut BPN Kota Jambi membuka blokir SHM masyarakat yang terdampak Zona Merah. Selain itu, mereka juga mendesak pencopotan Kepala BPN Kota Jambi yang dinilai gagal memberikan penjelasan rasional, transparan, dan berkeadilan terkait status tanah warga.

“BPN tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ketidakjelasan ini memperparah kebingungan publik dan melanggengkan ketidakadilan struktural,” tegasnya.

Salah seorang pendemo menyampaikan kekecewaannya karena persoalan ini tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Dari sekitar 5.000 pemilik sertifikat yang diterbitkan BPN, seluruhnya kini tidak dapat menjual, mengagunkan ke bank, maupun mewariskan tanah karena sertifikat diblokir.

Tidak hanya berunjuk rasa di Kantor BPN, massa juga bergerak ke Kantor Gubernur Jambi. Mereka mendesak Gubernur Jambi agar segera mengambil langkah konkret dengan menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah pusat.

“Gubernur tidak boleh sekadar menjadi penonton. Harus ada peran politik dan administratif untuk melindungi hak konstitusional warga,” kata Deri. Ia menegaskan, jika tuntutan terus diabaikan, warga siap meningkatkan eskalasi aksi dan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

Sementara itu, perwakilan BPN menyampaikan bahwa untuk menjaga kondusivitas, pihaknya sementara menangguhkan penerbitan sertifikat tanah baru di kawasan terdampak. Dari total 5.506 sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Jambi, seluruhnya berada di wilayah yang terindikasi Zona Merah.

Dalam dialog dengan massa, perwakilan instansi terkait meminta warga menunjuk satu orang penanggung jawab atau person in charge (PIC) sebagai jalur komunikasi. Ia menyatakan seluruh tuntutan warga akan disampaikan dan diperjuangkan secara bertahap.

“Permasalahan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Yang melakukan pemblokiran bukan BPN. Namun kami sudah mendengar harapan bapak dan ibu, dan itu juga menjadi harapan saya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan setelah BPN menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai dasar tindak lanjut persoalan tersebut.

Sementara itu, Suhatman, advokat yang mendampingi warga, menyesalkan sikap BPN yang dinilai menerima surat DJKN tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan. BPN tidak pernah menyosialisasikan ke masyarakat. Tiba-tiba lebih dari 5.000 sertifikat diblokir. Warga baru mengetahui saat mengurus administrasi,” ujar Suhatman.

Menurutnya, BPN seharusnya aktif menjelaskan kepada DJKN bahwa di wilayah tersebut telah diterbitkan lebih dari 5.000 sertifikat sah milik masyarakat.

“Tuntutan masyarakat hanya satu, yaitu BPN membuka kembali blokir sertifikat seperti semula,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib meski diwarnai emosi. Warga berharap negara menunjukkan keberpihakan nyata dengan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat. ** Detri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *