Home / Batam / Dugaan Judi Bola Pimpong Menyasar THM Baru di Batam, Aparat Diminta Bertindak

Dugaan Judi Bola Pimpong Menyasar THM Baru di Batam, Aparat Diminta Bertindak

Batam, maritimraya.com (mara) – Dugaan praktik judi bola pimpong kini menyasar dua Tempat Hiburan Malam (THM) terbaru di Kota Batam, yakni Deluxe KTV & PUB Batam yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja dan Grand Ozon KTV di kawasan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, praktik judi bola pimpong tersebut diduga telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, meskipun kedua tempat hiburan malam tersebut terbilang baru beroperasi. Keberadaan aktivitas ilegal ini bahkan disebut-sebut mampu menarik minat pengunjung dan menumbuhkan gairah baru industri hiburan malam di Batam.

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, meskipun informasi mengenai dugaan praktik judi tersebut disebut telah sampai ke pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya unsur pembiaran, sehingga aktivitas perjudian itu dapat berjalan bebas tanpa hambatan.

Seperti pada umumnya, praktik judi bola pimpong ini diduga memanfaatkan fasilitas VIP room KTV dan cukup diminati oleh pengunjung. Modus operandi yang digunakan terbilang terselubung, dengan menyamarkan aktivitas judi sebagai pemesanan lagu atau minuman beralkohol.

Sumber wartawan saat ditemui pada selasa (20/1/2026)menyebutkan, di Deluxe KTV & PUB Batam, praktik judi bola pimpong ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AS, yang dikenal luas dalam jaringan bisnis perjudian di Kota Batam.

“Informasinya, dua lokasi judi bola pimpong di Deluxe KTV & PUB Batam dan Grand Ozon KTV ini sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu. Lokasi ini mendadak ramai dan bahkan disebut mampu meraup omzet hingga puluhan juta rupiah,” ungkap sumber,

Adapun mekanisme judi bola pimpong tersebut dilakukan dengan cara penyedia atau wasit membagikan kupon berisi judul lagu atau jenis minuman beralkohol (mikol) yang disertai nomor urut 1 hingga 24 kepada pengunjung yang berminat memasang taruhan. Dengan demikian, pemain seolah-olah sedang memesan lagu atau minuman, padahal tengah memasang angka judi.

Untuk dapat bermain, pengunjung minimal memasang taruhan sebesar Rp10.000 untuk satu angka. Apabila angka yang dipasang keluar pada mesin pemutar bola pimpong yang ditampilkan melalui monitor atau televisi, pemain berhak menerima voucher hadiah uang senilai Rp220.000, dan berlaku kelipatan 22 untuk taruhan lebih besar.

Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas guna mencegah meluasnya praktik perjudian terselubung di tempat hiburan malam yang dapat merusak ketertiban dan citra Kota Batam.**red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *