Beranda / Batam / Pelaku Usaha Service Station Alat Keselamatan Pelayaran  Keluhkan Aturan BTKP, Nilai Kebijakan Picu Biaya Tinggi

Pelaku Usaha Service Station Alat Keselamatan Pelayaran  Keluhkan Aturan BTKP, Nilai Kebijakan Picu Biaya Tinggi

Batam, maritimraya.com (mara) – Sejumlah pelaku usaha service station (SS) komponen alat keselamatan pelayaran menyampaikan keresahan terhadap kebijakan yang diterbitkan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP). Mereka menilai sejumlah aturan terbaru berpotensi membebani pelaku usaha, terutama dari sisi biaya operasional.

BTKP sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang memiliki peran sebagai pembina pelaku usaha di bidang keselamatan pelayaran.

Salah satu anggota Forum Service Station Liferaft Indonesia, Ardiles Ikbal, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat tiga kebijakan BTKP yang dinilai menimbulkan persoalan di lapangan, yakni aturan training Inflatable Liferaft (ILR), kebijakan maker to maker, serta type approval produk marine.

Menurut Ardiles, kewajiban mengikuti pelatihan ILR ke luar negeri, khususnya ke China, menjadi salah satu kebijakan yang paling memberatkan. Ia mempertanyakan urgensi aturan tersebut, mengingat pelatihan sebenarnya dapat dilaksanakan di dalam negeri melalui distributor resmi dengan standar pabrikan yang sama.

“Selama pabrikan bersedia memberikan pelatihan di Indonesia dengan instruktur dan peralatan sesuai standar, seharusnya itu dapat diakui. Di banyak negara, pelatihan merupakan urusan antara service station dan pabrikan, sementara otoritas cukup melakukan validasi sertifikat,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan maker to maker juga dinilai tidak efektif jika diterapkan di Indonesia yang memiliki ratusan pelabuhan. Ardiles menilai, sebagai flag state, BTKP seharusnya memiliki otoritas lebih tinggi dibandingkan pabrikan, bukan justru bergantung pada mekanisme langsung antara pabrikan dan penyedia jasa.

Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih aturan tersebut dengan ketentuan pengawasan oleh marine inspector di pelabuhan. Jika kebijakan maker to maker diterapkan, maka dikhawatirkan akan muncul konflik kewenangan antara service station dan pihak syahbandar setempat.

“Hal ini bisa menimbulkan masalah baru di lapangan. Tidak mungkin dua aturan berjalan bersamaan jika saling bertentangan,” tambahnya.

Di sisi lain, Ardiles mengapresiasi kebijakan type approval yang dinilai dapat meningkatkan standar keselamatan pelayaran, khususnya dalam memastikan produk yang beredar telah memenuhi standar internasional seperti SOLAS (Safety of Life at Sea). Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, type approval seharusnya juga menjadi momentum untuk mendorong industri dalam negeri agar mampu memproduksi peralatan keselamatan pelayaran secara mandiri, sehingga tidak terus bergantung pada impor.

“Arah kebijakan ini seharusnya memperkuat industri nasional, bukan justru membuka ruang bagi produk yang tidak memenuhi standar,” tegasnya.

Para pelaku usaha berharap BTKP dapat meninjau kembali kebijakan yang dinilai memberatkan tersebut, serta membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan di sektor keselamatan pelayaran.

Mereka juga menyatakan, apabila keluhan tersebut tidak ditindaklanjuti, Forum Service Station Liferaft Indonesia berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“BTKP adalah pembina bagi kami. Jika ada kekurangan, seharusnya dibina, bukan justru membuat kebijakan yang berpotensi mematikan usaha,” pungkas Ardiles.** Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *