Beranda / Batam / Aliansi LSM Nilai Penegakan Hukum Lemah, Kembali Desak Penahanan Terdakwa DS Kasus Hutan Lindung Tanjung Gundap Batam

Aliansi LSM Nilai Penegakan Hukum Lemah, Kembali Desak Penahanan Terdakwa DS Kasus Hutan Lindung Tanjung Gundap Batam

Batam, maritimraya.com (mara) – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi LSM Masyarakat Peduli Kota Batam di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Batam pada awal Juni 2026 menjadi sorotan publik. Massa menilai proses penegakan hukum dalam perkara dugaan perusakan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap, yang terjadi pada 2023, masih belum memenuhi rasa keadilan karena terdakwa Dju Seng tidak menjalani penahanan selama proses persidangan.

Dalam aksi tersebut, puluhan demonstran membawa spanduk dan menyampaikan berbagai tuntutan. Mereka mendesak majelis hakim segera menahan Dju Seng yang saat ini menjalani persidangan atas dugaan tindak pidana kehutanan.

“Penjarakan Dju Seng, perusak hutan lindung. Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum,” teriak salah seorang orator.

Massa juga menyatakan akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Batam ke Mahkamah Agung. Mereka menilai terdapat perlakuan istimewa terhadap terdakwa karena tetap berstatus tahanan luar selama proses persidangan berlangsung.

“Kami juga akan melaporkan Ketua PN Batam ke Mahkamah Agung,” ujar orator.

Hingga aksi berakhir, pihak Pengadilan Negeri Batam belum menerima perwakilan massa untuk berdialog. Sementara itu, Humas PN Batam juga belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan para demonstran.

Di sisi lain, persidangan perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm kembali mengalami penundaan. Pada agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi sehingga majelis hakim menunda sidang selama dua pekan.

Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Dju Seng tidak dapat diterima dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok,” demikian amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara kini memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Selain perkara yang menjerat Dju Seng sebagai individu, Kejaksaan juga menangani perkara terpisah terhadap PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang. Kedua korporasi tersebut didakwa atas dugaan pelanggaran pidana kehutanan yang berkaitan dengan perkara yang sama.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianess Stuart Wattimena, sebelumnya menjelaskan bahwa kedua perkara diproses secara terpisah karena memiliki subjek hukum yang berbeda.

“Ini bukan perkara ganda. Satu menyangkut pribadi, satu lagi korporasi,” ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan, Dju Seng diduga memerintahkan kegiatan pematangan lahan di kawasan Tanjung Gundap melalui metode cut and fill menggunakan alat berat berupa dump truck dan buldoser. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2023 dan mencapai luas sekitar 18 hektare.

Lokasi pekerjaan diduga telah memasuki Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam telah beberapa kali memberikan teguran agar aktivitas dihentikan karena telah memasuki kawasan hutan lindung. Namun, kegiatan tersebut diduga tetap berlangsung hingga akhirnya dihentikan oleh tim KPHL bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 5 Oktober 2023.

Atas dugaan perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Meski demikian, seluruh dakwaan tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *