Home / Uncategorized / Aliansi ALARM Indonesia Mensinyalir Alat Equipment Kapal STS Transfer Di Perairan Nipa Batam Ilegal.

Aliansi ALARM Indonesia Mensinyalir Alat Equipment Kapal STS Transfer Di Perairan Nipa Batam Ilegal.

MARITIMRAYA.COM – Batam, Aliansi Alarm Indonesia mensinyalir  penggunaan   Alat – alat Equipment kegiatan Ship To Ship (STS) transfer  di Perairan Nipa  tidak mengantongi izin atau ilegal .

Allat bantu atau equipment berupa Fender, Hose, OSR/Oil boom /Pengendalian tumpahan limbah cair merupakan peralatan  yang digunakan untuk kapal tanker   STS transfer (dari kapal ke kapal) sesuai ketentuan dan peraturan Internasional.

Hal ini disampaikan oleh sekretaris Aliansi Alarm Indonesia Arifin  kepada awak media pada  Senin (19/6/2023).

“Alat – alat bantu  yang di gunakan untuk kapal STS transfer diduga tidak memiliki izin resmi masuk  ke indonesia di area kawasan kepabeanan Nipa” Imbuhnya.

Hal ini tentu merugikan pemerintah dalam hal Cukai pajak barang luar serta bisa mengancam keselamatan lingkungan maritim

Equifment merupakan peralatan untuk kegiatan STS kapal tanker bongkar muat Bahan Bakar Minyak ( BBM )maupun  kapal tangker bongkar muat Bahan Bakar Gas (BBG).

Selain itu dikatakanya kegiatan  Floting storage  kapal berbendera asing dimanipulasi menjadi kegiatan biasa,hal ini juga melanggar undang undang Cabotage

Untuk itu Aliansi Alarm Indonesia meminta instansi terkait mengusut  dugaan kegiatan ilegal oleh perusahaan nakal

Menurutnya kegiatan STS perairan Nipa berlangsung sejak sekitar tahun 2009 atau sudah berjalan 14 tahun.Tentu bila operator dan regulator bersinergi akan berdampak multiyer effek bagi peningkatan pendapatan PNBP, serta pengembangan usaha bisnis kemaritiman

Konsesi Pulau Nipa

Penetapan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. APS memperoleh hak konsensi di wilayah perairan pulau Nipa untuk kegiatan kapal berlabuh jangkar (anchorage area) dan alih muat barang dari kapal ke kapal (Ship to ship transfer)  yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat kepelabuhanan  ditenggarai memunculkan praktek bisnis tidak sehat,  serta monopoli.

Dalam keputusan konsensi PT. APS diberikan Rentang waktu selama 24 tahun  dinilai ada “something” dan tidak fair.

” Keputusan ini perlu dikaji ulang karena rentan menimbulkan praktek monopoli dan pelanggaran regulasi,”Ujarnya.

Hak konsesi ini telah berjalan satu tahun sejak konsesi ini ditanda tangani bersama antara KSOP Kelas 1 Tanjung balai Karimun dan PT. APS sejak tanggal 6 Juli 2022 di Jakarta, hingga kini belum terlihat signifikan dalam menjaring marketing, bahkan  Lego jangkar dan kegiatan kapal diperairan Nipa Semangkin menurun drastis

Kedekatan jarak  dengan perairan Singapura terkenal padat kunjungan kapal – kapal niaga yang sedang bongkar muat maupun parkir, untuk menunggu bongkar muat (waithing list) di negara Singa tersebut, dapat menjadi alternatif bagi  kapal Lego jangkar diperairan Nipa.” PT. APS sebagai Badan usaha Pelabuhan (BUP)  di perairan Nipa tidak memiliki jaringan yang kuat di pelayaran internasional yang berpusat di Singapura” Terangnya.

Selain kegiatan STS, LayUp juga penyediaan area tank cleaning kapal – kapal, serta memfasilitasi Kapalyang akan naik dock ke Galangan Batam.

”  Nipa itu pernah jadi ladang “Dolar” dengan mendapat  pungutan PNBP dari labuh jangkar, muatan barang padat maupun barang cair  yakni hampir Rp. 60 Miliar sekitar tahun 2014/2015 tertinggi di Kepri,” Sebutnya.

Namun  kini seakan hilang daya tarik diperairan Nipa  hal ini terlihat dari pendapatan pungutan PNPB semakin menurun drastis, sehingga perlu kaji ulang peranan regulator dan operator serta marketing dalam membangun pelayanan dan kepercayaan pengguna jasa.

” Kami minta DPRD Provinsi Kepri,  Ombusman, KPK, Kejati agar pengelolaan NTAA di perairan Nipa diusut tuntas” Tegasnya.

Seperti diketahui pengelolaan STS Transfer Perairan Nipa yang terletak di kelurahan Pemping Kecamatan Belakangpadang Kota Batam sebagai area Shif To Ship (STS)  atau Nipa Transit Anchorage Area (NTAA) diprakasai oleh PT. MDP bekerja sama dengan PT. Pelindo 1, yang ditetapkan melalui keputusan. Menteri perhubungan No. KP 255 tanggal 12 Juli  tahun 2007 dan selanjutnya muncul satu lagi perusahaan sejenis PT. APS  * Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *