Home / Kemaritiman / Awass.. Reklamasi Pesisir Kampung Tua Setengar Tg Piayu Batam berdampak Manggrove punah Nelayan Merana

Awass.. Reklamasi Pesisir Kampung Tua Setengar Tg Piayu Batam berdampak Manggrove punah Nelayan Merana

Batam, maritimraya.com (mara) – Keresahan menyelimuti warga pesisir nelayan kecil dan tradisional di Tanjung Piayu dan Kampung Tua Setengar, Kecamatan Sei beduk Batam. aktivitas penimbunan pantai serampangan hingga menjorok ke laut dan pemotongan bukit yang diduga dilakukan oleh PT G telah merusak ruang hidup tempat nelayan menangkap ikan.

Selain itu kegiatan yang berlangsung tanpa papan nama ini dilaporkan telah menggerus bibir pantai dan menghancurkan ekosistem mangrove yang menjadi benteng pertahanan pesisir

Nelayan Kampung Tua Tanjung Piayu dan Kampung Tua Setengar resah dan menyatakan keberatan atas aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi yang dilakukan oleh pengembang di wilayah pesisir mereka, cut and fill itu diketahui berlangsung dengan jarak sekitar 300 meter dan 20 meter dari bibir pantai.

Perwakilan masyarakat Tanjung Piayu Laut, Rajudin, menyampaikan bahwa dampak proyek ini dirasakan langsung oleh nelayan sejak reklamasi dilakukan. Ia menjelaskan bahwa dua sungai estuari, yakni Sungai Sabi dan Sungai Perbat, yang selama ini menjadi tempat mencari udang dan kepiting, telah ditimbun.

Reklamasi Dipersoalkan Warga

Selain itu, aktivitas meresahkan ini, juga diduga mengokupasi kawasan Hutan Lindung Sei Beduk II. Rajudin juga mempertanyakan legalitas proyek tersebut karena tidak adanya papan proyek dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Saya mewakili masyarakat mempertanyakan, jika proyek ini memang berizin, seharusnya ada papan proyek. Namun yang kami temui justru papan penyegelan yang menyatakan lokasi tersebut berada dalam pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan seharusnya kegiatan dihentikan sampai ada kejelasan hukum,” tegas pria yang akrab disapa Udin itu.

Hal senada disampaikan Putra, pemuda Kampung Tua Setengar. Ia menjelaskan bahwa meskipun lokasi proyek telah disegel dan pernah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Komisi I DPRD Kota Batam pada Rabu (12 November 2025), aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT G itu tetap berlangsung tanpa penjelasan kepada warga sekitar.

Legalitas Proyek

Menurutnya, masyarakat tidak pernah mendapat informasi siapa yang mengizinkan kegiatan kembali berjalan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan.

Putra menambahkan bahwa dampak terbesar yang dirasakan adalah ketika nelayan tidak bisa mendatangi lagi lokasi biasa mereka mencari nafkah. “ Selain itu, warga juga terdampak polusi debu yang cukup parah, terutama saat angin utara, yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari.” ujarnya.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi lapangan kedua pada Kamis, 15 Januari 2026, ditemukan tujuh alat berat dan 15 truk pengangkut tanah. Dan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut terus meluas.

Kerusakan Lingkungan

Ia menjelaskan bahwa luasan mangrove yang terdampak meningkat dari sekitar 3 hektar berdasarkan verifikasi awal pada 15 November 2025 menjadi sekitar 6 hektar. Sementara itu, total area penimbunan dan kerusakan lahan yang sebelumnya diperkirakan sekitar 8-10 hektar kini mencapai sekitar 20 hektar.

Hendrik juga menyoroti penutupan alur-alur sungai yang dinilai sebagai pelanggaran ekologis serius, karena sungai pesisir memiliki fungsi penting sebagai jalur air, habitat biota, dan akses nelayan menuju laut. Penutupan alur sungai tersebut menghilangkan jalur tradisional nelayan.

Akibatnya, jarak tempuh melaut menjadi lebih jauh dan biaya operasional bahan bakar minyak (BBM), meningkat. Bahkan, Hendrik dalam analisanya menilai bahwa dampak yang terjadi sudah nyata dan tidak dapat dianggap sebagai gangguan sementara.

“Penutupan alur sungai juga menyebabkan sebagian mangrove di sekitarnya mati, yang menunjukkan terputusnya sistem alami pesisir. Kondisi ini, kata Hendrik, tidak hanya berdampak dalam jangka pendek, tetapi juga berpotensi berlangsung selama bertahun-tahun dan sulit dipulihkan, serta secara langsung memukul penghidupan nelayan kecil,” ujar Hendrik dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu (17/1/2026).

Hendrik mempertanyakan lemahnya pengawasan setelah penyegelan oleh BP Batam. Fakta bahwa aktivitas di lapangan kembali berjalan, menurutnya, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran aturan serta ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang seharusnya berlaku.

“Penyegelan seharusnya menghentikan seluruh aktivitas sampai ada kejelasan hukum dan evaluasi menyeluruh. Ketika kegiatan justru berlanjut, hal ini memperkuat dugaan pelanggaran aturan. Di sisi lain, nelayan kecil kehilangan mata pencarian tanpa perlindungan dan kepastian,” tegas Hendrik.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan pengelolaan pesisir yang berlaku. Dugaan pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Ia menilai bahwa praktik reklamasi di lokasi tersebut tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga menunjukkan pengabaian terhadap kerangka pengelolaan pesisir secara menyeluruh.

Reklamasi dilakukan tanpa tembok pembatas, tanpa pengendalian sedimentasi, serta dengan menutup alur sungai, sehingga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian lingkungan, tata ruang pesisir, dan perlindungan ekosistem.

Tuntutan Penghentian

Secara ekologis, Hendrik menilai reklamasi seperti ini dapat dikategorikan sebagai pembangunan yang cacat perencanaan. Pesisir merupakan sistem terpadu antara darat, sungai, mangrove, dan laut. Ketika salah satu komponen dirusak, dampaknya akan menjalar ke seluruh sistem.

Penutupan alur sungai dan reklamasi tanpa pengamanan memicu sedimentasi berat, kematian mangrove, penurunan kualitas perairan, serta hilangnya habitat biota laut. Dampak ini tidak bersifat sementara, melainkan berpotensi berlangsung lama dan sulit dipulihkan.

Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tersebut beriringan dengan pelanggaran hak masyarakat pesisir. Hilangnya ruang tangkap, meningkatnya jarak melaut, dan bertambahnya biaya operasional secara langsung mengancam keberlanjutan penghidupan nelayan kecil.

Hendrik juga menilai persoalan kompensasi belum ditangani secara adil. Sebagian kelompok masyarakat dilaporkan menerima penyelesaian, sementara banyak nelayan terdampak lainnya tidak mendapatkan apa pun. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial dan memperbesar keresahan di tengah masyarakat.

Akar Bhumi Indonesia bersama masyarakat terdampak menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang merusak lingkungan, menghilangkan mata pencarian, serta mengabaikan hukum dan hak masyarakat pesisir.

Mereka mendesak agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan dan dampak lingkungan, serta diperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Kerugian masyarakat harus dihitung secara adil, kompensasi diberikan secara merata kepada seluruh nelayan terdampak, dan lingkungan pesisir yang rusak wajib dipulihkan oleh perusahaan.

“Ketika reklamasi dilakukan tanpa memenuhi standar teknis, tanpa perlindungan ekosistem dan ilegal, ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi merupakan kegagalan tata kelola lingkungan. Negara harus hadir dan melindungi nelayan kecil dan tradisional bukan membiarkan mereka menjadi korban ,” tutup Hendrik.**Am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *