Home / Berita Utama / Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Emas, dan Ratusan Ponsel Bekas

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Emas, dan Ratusan Ponsel Bekas

BATAM, MARITIMRAYA.COM (MARA) – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga  perbatasan serta mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam sepekan terakhir, Bea Cukai berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika, perhiasan emas, dan ratusan unit telepon genggam bekas.

Pada gelaran konferensi Pers di Aula kantor Bea & Cukai Batam hari Rabu (1/10/2025) diperlihatkan sejumlah barang bukti kejahatan dan 4 (empat) orang tersangka

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Rabu (17/9/2025) di Bandara Hang Nadim. Saat itu, petugas mencurigai seorang penumpang yang membawa sembilan bungkus kristal putih dengan total berat 1.018 gram.

“Hasil uji laboratorium memastikan kristal tersebut adalah narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu). Tersangka MR mengaku hanya sebagai kurir yang diajak rekannya berinisial K untuk membawa koper tersebut ke Lombok. Melalui pengembangan bersama BNNP Kepri, kami berhasil mengamankan B alias M sebagai pengendali di Pulau Kasu, Batam,” jelas Zaky.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp8,1 miliar.

Penindakan kedua dilakukan pada Senin (22/9/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Sirulang Laut, Malaysia. Setelah pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus emas yang diikat dengan korset dan dua bungkus emas di saku celana. Totalnya mencapai 145 keping perhiasan emas dengan berat 2.575 gram.

Tersangka berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan Rp3 juta dari seseorang berinisial MJ. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Kasus ini kini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selanjutnya, penindakan ketiga dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin menemukan 797 unit ponsel bekas berbagai tipe iPhone di dalam dua koper dan empat tas, yang dibawa dengan mobil pribadi.

“Tersangka berinisial RS (36), warga Tanjungpinang, hanya bertugas mengantar barang tersebut ke Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR dengan upah Rp24 juta,” ungkap Zaky.

Barang bukti senilai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1 miliar itu diamankan bersama kendaraan pelaku. Kasus ini juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sesuai Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Menurut Zaky, keberhasilan Bea Cukai Batam dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini selaras dengan semangat “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani”, yang menjadi tema peringatan Hari Bea Cukai ke-79 pada 1 Oktober 2025.

“Capaian ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, kementerian/lembaga terkait, serta dukungan masyarakat. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *