Home / Berita Utama / Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar

Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar

BATAM, MARITIMRAYA.COM (MARA) — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam memastikan setiap barang hasil penindakan ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan dalam kondisi baru dan bekas dimusnahkan, dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni lapangan olahraga Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta di PT Desa Air Cargo, Rabu (5/11/2025).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga periode Juli 2025 yang telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara.

Dalam melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Batam melakukan pengawasan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Pengawasan ini dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peredaran di masyarakat hingga ke jalur distribusi besar seperti gudang, distributor, dan pabrik.

“Dengan upaya pengawasan yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegas Zaky.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas, dengan rincian sebagai berikut:

1. Barang Kena Cukai hasil tembakau sebanyak 13,8 juta batang dan 1,6 kilogram tembakau iris.
2. Barang Kena Cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng.
3. Pakaian bekas (ballpress) sebanyak 2.297 koli.
4. Handphone dan tablet sebanyak 201 unit.
5. Perabot rumah tangga sebanyak 1.036 unit.
6. Makanan dan obat tidak layak edar sebanyak 751 unit.
7. Oli dan produk kimia sebanyak 491 unit.
8. Material logam dan konstruksi sebanyak 4 rol dan 125 unit.
9. Senjata (senapan angin) dan komponennya sebanyak 61 unit.
10. Barang pecah belah (kaca) sebanyak 30 unit.
11. Mainan dan sex toys sebanyak 14 unit.
12. Scrap (besi dan elektronik) sebanyak 6 unit.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari peningkatan kinerja pengawasan Bea Cukai Batam yang terus diperkuat. Tercatat pada periode Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 327 Nota Hasil Intelijen (NHI), meningkat 319 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.

Dari sisi penindakan, selama Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP), naik 239 persen dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, Bea Cukai Batam juga telah menangani 22 kasus penyidikan pidana kepabeanan dan cukai, meningkat 57 persen dibanding 2024, dengan 12 kasus berstatus P-21.

Melalui mekanisme Ultimum Remedium, Bea Cukai Batam juga telah menyelesaikan 42 laporan pelanggaran di bidang cukai dengan nilai sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar.

Peningkatan kinerja pengawasan ini turut berdampak pada penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp755,87 miliar atau 167 persen dari target sebesar Rp452,33 miliar.

Penerimaan bea masuk berkontribusi sebesar Rp325,31 miliar (97 persen dari target Rp335,89 miliar), bea keluar mencapai Rp369,12 miliar (436 persen dari target Rp84,71 miliar), dan penerimaan cukai sebesar Rp61,44 miliar (194 persen dari target Rp31,72 miliar).

“Capaian kinerja yang telah kami raih sejauh ini tidak membuat kami berpuas diri. Kami akan terus meningkatkan kinerja demi pengawasan yang efektif dan penerimaan negara yang optimal,” tutup Zaky Firmansyah.**Am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *