BATAM, MARITIMRAYA.COM – (MARA), Aksi intimidasi kapal patroli police marine Singapura pada perahu- perahu nelayan tradisional Indonesia (Batam) menangkap ikan diperbatasan perairan Singapura dan perairan Nipa Indonesia pekan lalu berbuntut panjang.
Organisasi nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Kepri dan Batam mengecam perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan kapal patroli negara tetangga tersebut dengan mengunjungi kantor konsulat Jendral (Konjen) Singapura di Batam pada Senin (30/12/2024) guna menyampaikan pernyataan sikap.
Dalam kunjungan tersebut sejumlah pengurus KNTI didampingi aparat kepolisian Daerah Kepri, Dinas Perikanan Provinsi Kepri dan disambut Gavin Ang di kantor Konjen Singapura kawasan Panbil Batam.
Ada 3 poin penting dari pernyataan sikap KNTI Kepri secara tertulis yang langsung disampaikan kepada Konjen Singapura di Batam
Ketua KNTI Kepri, Amrah Fahnani dihadapan Konsul Jendral Singapura membacakan satu persatu poin penting dalam menyikapi peristiwa yang sudah menjadi perhatian secara nasional.
Adapun ketiga poin yang disampaikan yakni intimidasi dilakukan patroli police marine singapura terhadap perahu- perahu nelayan di perbatasan agar dibahas secara jelas dan mereka harus memberikan klarifikasi dan tanggung jawab dari kerugian material maupun moril nelayan.
Poin kedua yakni memberikan penjelasan selaku NGO nelayan KNTI bahwa tindakan yang dilakukan oleh kapal patroli Singapura bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Dan yang terakhir, KNTI meminta tidak lagi terjadi intimidasi terhadap nelayan di perbatasan.
Selanjutnya Ketua KNTI Kepri, Amrah Fahnani didampingi Ketua KNTI Batam Armen Mustika dan Wakil Ketua Amrullah Mursalim menyerahkan surat pernyataan sikap KNTI kepada Konsul Singapura di Batam, Gavin Ang
Gavin Ang menerima surat pernyataan sikap secara tertulis maupun saran, kritik dan masukan yang disampaikan oleh KNTI. Lalu, ia berjanji akan menyampaikan surat pernyataan sikap dari KNTI Kepri tersebut kepada yang berwenang di Singapura.
Adapun Tembusan surat pernyatan sikap KNTI tertera disampaikan Kepada : DPP KNTI di Jakarta, Kementerian Kelautan Perikanan, Gubernur Kepri, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepri serta Keduutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura **Am