BATAM, MARITIMRAYA.COM – (MARA),:Upaya dan koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan instansi vertikal RI terkait kasus 4 nelayan Batam yang ditangkap Police Coast Guard (PCG) Singapura pada kamis (3/10/2024) yang ditenggarai memasuki perbatasan perairan Singapura akhirnya membuahkan hasil untuk dipulangkan ke Batam pada Jumat (4/10/2024)
Melalui surat elektronik yang diterima awak media menerangkan secara informal PCG menginpormasikan bahwa ke 4 nelayan akan diizinkan kembali dengan perahu Nelayan ke perairan Batam Indonesia pada Jumat (4/10/2024)
ke-4 nelayan tersebut akan dibawa dari police cantonment complex ke laut, selanjutnya PCG akan mengawal sampai batas perairan International Singapura – Batam.
Dalam surat peringatan berbahasa inggris tersebut diterjemahkan oleh utusan pemerintah RI dan selanjutnya Surat peringatan ditanda tangani oleh ke 4 nelayan.
Diketahui 4 nelayan asal pulau Jaluh kecamatan Bulang Kota Batam menggunakan perahu mencari ikan, kepiting sebagai mata pencaharian dengan puluhan alat tangkap bubu.
Secara terpisah ketua Dewan Pengurus Wilayah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPW KNTI) Provinsi Kepri Amrah Fahnani yang disampaikan oleh kepala Bidang Lingkungan Hidup DPW KNTI Provinsi Kepri, Moh Sapet saat dihubungi awak media membenarkan ke 4 nelayan telah kembali dengan selamat.
” Alhamdulillah ke empat nelayan sudah sampai dengan selamat di pulau Jaloh Kecamatan Bulang Batam” Tulisnya.
Menurut Moh Sapet kedekatan perairan Internasional Indonesia bersebelahan dengan Singapura dan Malaysia sehingga paktor alam gelombang laut menggakibatkan perahu nelayan Provinsi Kepri, Bintan, Lingga dan Batam memasuki perairan Singapura atau Malaysia.
Untuk mengantisipasi agar hal serupa tidak terjadi perlu diadakan pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan khususnya nelayan pemuda, karena tidak semua nelayan memahami batas – batas perairan antar negara.
” Kedepan saya pikir KNTI perlu mengadakan acara sosialisasi dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberi edukasi area tangkap nelayan dan batas- batas perairan internasional dan perairan antar negara yang tidak boleh dilanggar” Sebutnya
Adapun ke empat nelayan yakni, Yanto (27) sebagai tekong, Muhammad Indrawan (22) ABK, Zurandi (29) ABK serta Zulkifli (32) ABK.**Am