Bogor, MARITIMRAYA.COM – (MARA), Persidangan perkara nomor 13/G/2025/PTUN.BDG. di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung baru-baru ini mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan terkait proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Kurniawan dengan anggota M Ferry Irawan dan Baharudin menghadirkan pihak tergugat, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, bersama Penjabat Wali Kota Hery Antasari serta Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Hanafi. Penggugat dalam kasus ini adalah Rd Ian Mulyana J Sumpena, yang mengemukakan keberatan terkait kurangnya transparansi dalam proses seleksi
Dalam persidangan,Rd Ian biasa dipanggil Ian mengungkapkan bahwa hasil akhir seleksi tidak disampaikan secara jelas kepada peserta, menciptakan ketidakpastian yang merugikan. “Ada fakta baru terungkap. Selain Surat Nomor 900.1.13.2/5568.Bag.Ekon tanggal 29 Oktober 2024, terdapat juga Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 900.1.13.2 Kep.359-Bag.Ekon/2024 yang diterbitkan pada tanggal yang sama,” ungkap Ian.
Hal ini menunjukkan bahwa penggugat hanya mengetahui tentang keputusan tersebut setelah permintaan hakim agar tim hukum Pemkot Bogor menunjukkan dokumen dasar pengangkatan anggota Dewas.
Ian menekankan bahwa keputusan itu bersifat final dan individual, namun tidak pernah diberitahukan kepada penggugat maupun peserta lainnya. Dengan informasi mengenai hasil seleksi dan nilai kumulatif peserta yang tidak diungkapkan secara terbuka, dugaan adanya penutupan informasi semakin kuat. Dia juga mencatat sejumlah indikasi ketidakberesan, termasuk pengumuman hasil seleksi yang tidak berdasarkan peringkat nilai peserta, serta minimnya penjelasan mengenai verifikasi ijazah dan proses seleksi yang dilakukan.
“Pemkot Bogor harus memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tidak diumumkannya Surat Keputusan Walikota Bogor,” tegas Ian. Ia berharap majelis hakim PTUN Bandung mempertimbangkan fakta bahwa proses seleksi ini diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan profesionalisme. Ian juga menekankan pentingnya kasus ini sebagai preseden bagi proses seleksi Dewan Pengawas BUMD di Kota Bogor dan daerah lainnya.
Dalam harapannya, keputusan PTUN Bandung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan transparansi dalam seleksi pejabat publik. Penegakan prinsip keterbukaan dalam proses seleksi Dewas sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Pemkot Bogor akuntabel dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Fakta persidangan ini membawa angin segar bagi upaya transparansi dalam proses pemilihan pejabat publik. Kasus ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan cermin dari integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat Kota Bogor berharap melalui persidangan ini, Pemkot Bogor dapat lebih terbuka dan bertanggung jawab, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan profesional.**sumber Pelitabaru.com/red