Home / Uncategorized / Kapolresta Barelang bersama Forkopimda Kota Batam ikuti Zoom meting bersama Kapolri guna kesiapan pemberlakuan Travel Bubble

Kapolresta Barelang bersama Forkopimda Kota Batam ikuti Zoom meting bersama Kapolri guna kesiapan pemberlakuan Travel Bubble

 

MARITIMRAYA. Com – Batam,  kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Unsur Forkopimda Kota Batam Mengikuti Zoom Meeting dengan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam rangka Kesiapan Pemberlakuan Travel Bubble  pada  Rabu (09/02/2022)  di dermaga pelabuhan Ferry internasional Nongsa pura Kota Batam.

Kegiatan Zoom yang di pimpin oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si di ikuti oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH , Wakil walikota Batam H Amsakar Acmad, S.E., M.Si,  Dandim 0316 Batam  Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Danlanal Batam Kol Laut (P) Farid Maruf, Mewakili Danyon Marinir  Mayor (Mar) Arif Nugroho, Kabag Ops  Polresta Barelang Kompol Sandityo S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan S.I.K M.H, Kapolsek Nongsa  Kompol Yudi Arvian, S.H., S.Ik, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik., M.H, GM Pelabuhan Nongsa pura Iwan Suprajitno, Wakil PN  Batam  Mashuri Effendi, Perwakilan Kejari Batam  Pramono Budi, Karantina Kesehatan Pelabuhan  dr Yenny , Batam Fast  Tini, Kordinator Karantina Kesehatan Pelabuhan Pelabuhan Nongsapura dr Cicilia. 

Pemerintah mulai memberlakukan Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura pada masa pandemi Covid-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional serta pembukaan kembali sektor pariwisata yang aman serta produktif.

Pemberlakuan Travel Bubble tersebut tertuang pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) ini mengatur mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menggunakan mekanisme travel bubble dan memasuki Kawasan Batam dan Bintan. Dengan  melalui pintu masuk Terminal Ferry lnternasional Nongsapura untuk memasuki Kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam; dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Kegiatan Zoom Meeting Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan SOP Pelaksanaan Travel Bubble di Kota Batam, dalam penjelasan tersebut di tekankan bahwa apabila telah sampai kapal tersebut ke Kota Batam, seandainya jika ada salah satu penumpang yang terkonfirmasi Reaktif ataupun Positif Covid-19 maka seluruh penumpang akan di kembalikan ke negara asal, jika Semua penumpang Non Reaktif ataupun Negatif  Covid-19 semua, selanjutnya akan di cek seluruhnya untuk kelengkapan Administrasinya. 

Terdapat Opsional bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble. Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit RSKI galang. 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Juga menekankan untuk mengintegrasikan penggunakan Aplikasi yang sudah ada dengan Aplikasi lainnya seperti Karantina Presisi, Find People, dan lainnya sehingga dalam pelaksanaan travel bubble dapat berjalan dengan lancar.** Amr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *