Home / Uncategorized / Ketua DPW KNTI Prov Kepri Amrah Fahnani Tolak Pengerukan Pasir Laut, “Kami tegak lurus dan satu komando dengan DPP KNTI”

Ketua DPW KNTI Prov Kepri Amrah Fahnani Tolak Pengerukan Pasir Laut, “Kami tegak lurus dan satu komando dengan DPP KNTI”

BATAM, MARITIMRAYA.COM – (MARA), Ketua Dewan Pengurus Wilayah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPW KNTI)  Provinsi Kepulauan Riau Amrah Fahnani SH menolak rencana pemerintah pusat melegalkan kembali aktifitas pengerukan pasir laut di perairan Kepri.

Ada tiga titik area pasir laut yang akan diekploitasi  yakni perairan kabupaten  Bintan dan Tg Balai Karimun dan perairan Kabupaten Lingga untuk di eksport.

Saat diwawancarai awak media di bilangan Sekupang Batam Pada Minggu (22/9/2024) Amrah mengatakan aktifitas pengerukan/penyedotan pasir laut jelas berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan nelayan tradisional Kepri.

” kami tegak lurus dan satu komando dengan DPP KNTI  menolak kegiatan pengerukan pasir laut  yang sangat merugikan lingkungan dan mata pencaharian nelayan ” Tegas Amrah.

Sementara itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) kabupaten Bintan dan juga menjabat Sekretaris DPW KNTI Prov Kepri, Syukur Haryanto juga menolak jika ada aktivitas tersebut di Bintan serta di Kepulauan Riau.

Kembali dibukanya oleh Presiden Jokowi keran ekspor pasir laut itu merupakan ruang tangkap nelayan tentu akan merugikan nelayan sekitar dan juga berdampak buruk bagi lingkungan .

“Kita tegaskan tidak ada ruang untuk penyedotan pasir laut diperairan Bintan, karena sangat berdampak buruk bagi Nelayan, kami harap rencana ini perlu dikaji secara mendalam. , ” jelasnya.

” kalau pengerukan lumpur akibat penimbunan bakau,  abrasi tanah daratan mengalir ke laut sehingga terjadi pendangkalan/sedimentasi dan lumpur kami dukung” Timpalnya

Sebagaimana diketahui, pembukaan kembali ekspor itu tertuang dalam Pemerdag Nomor 20 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk di Ekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.**Am

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *