Home / Uncategorized / Kompensasi Kapal MV.Tina 1 Cair Rp.360 Juta Untuk Nelayan Belakang Padang Batam.

Kompensasi Kapal MV.Tina 1 Cair Rp.360 Juta Untuk Nelayan Belakang Padang Batam.

 

MARITIMRAYA.Com – BATAM, Kecelakaan  kapal  Cargo  MV. Tina 1  Kandas  menabrak Terumbu Karang  sekitar dua tahun lalu di perairan malang Gading Lampu putih kecamatan Belakang Padang Batam  akhirnya memberikan kompensasi kepada Nelayan Belakang Padang  terdampak  dengan Total dana senilai Rp.360 Juta, dana kompensasi tersebut  dikoordinir Dinas lingkungan Hidup Batam.

Kabid Perlindungan Lingkungan IP, ST MT saat dihubungi awak media pada Jumat (8/4/2022) menolak untuk memberi keterangan, ” saya tidak berkompeten menjawab ini, Abang temui kepala Dinas saja” Ujarnya.

Namun saat awak media menkonpirmasi terkait tahapan dana yang diberikan kepada nelayan IP mengatakan pembagian dilakukan dua tahap, pertama  diberikan kepada ketua nelayan yang terdata ada 6 (Enam) organisasi nelayan di kecamatan Belakang Padang, masing – masing organisasi  sebesar Rp.20 Juta.

Selanjutnya keesokan hari Jumat (8/4/2022)  ratusan  nelayan Belakang Padang  yang dipayungi  6 organisasi dibagikan  kompensasi sebesar Rp.400 Ribu/Orang dengan  melibatkan Muspika Kecamatan Belakang Padang dan kelurahan serta Koramil.

” Kami melibatkan Muspika Belakang Padang dan Lurah menyalurkan Kompensasi MV.Tina 1 karna instansi tersebut yang sangat mengetahui warganya,  sehingga dana Rp.360 Juta tepat sasaran” Ucap IP.

Pembagian kompensasi  nelayan  Belakang Padang dibagikan oleh Muspika Belakang Padang Yakni Camat, Polsek dan Koramil dan dibagikan secara tunai di Gedung Nasional Belakang padang dengan membawa identitas/ kartu pengenal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozi  saat dihubungi awak media tidak merespon dan di WA terkait Dana Kompensasi Nelayan serta dana  restorasi lingkungan kerusakan  terumbu karang yang  dihantam MV. Tina 1  tidak membalas.

Secara terpisah Ketua DPD KNTI Kota Batam Amrah Fahnany SH, yang diwakili Sekretaris KNTI Kota Batam Ir. Herry Irianto kepada awak media mengungkapkan kekecewaan terhadap pembagian kompensasi kepada nelayan karena tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Beberapa kali DLH mengadakan rapat dan mengundang perwakilan 6 organisasi nelayan dan Muspika Belakang Padang menyepakati bahwa aparat Koramil seharusnya jadi saksi kenapa jadi pelaku/Koordinator. 

“pembagian dana kompensasi tidak sesuai perjanjian awal, dari pertemuan awal aparat Koramil jadi saksi kenapa di Gedung Nasional jadi pelaku” Tanya Herry.

Dijelaskan Herry, sesuai data yang diterimanya  hanya 3 organisasi nelayan yang memiliki legalitas antaranya KNTI, HNSI dan Rumpun Nelayan. ” Kalau aturan ini ditegakan banyak Nelayan yang tidak mendapatkan kompensasi” Ujarnya.

Salah satu pengurus Nelayan Belakang Padang  Taupik kepada awak media mengaku telah menerima uang Rp. 20 Juta , ” kami ke 6 pengurus telah menerima uang masing-masing Rp.20 Juta” Sebutnya

Insiden MV. Tina 1 kandas terjadi dua tahun yang lalu tepatnya  pada Kamis  22 September 2020, bersebelahan dengan Kapal MV. Sharaz yang juga kandas dan terduduk, namun kapal MV.Tina 1 berbendera Indonesia yang memuat Ratusan kontainer tersebut  akhirnya dapat diapungkan  terlebih dahulu  pada 30 September 2022.

Akibat tubrukan Kapal Cargo  mengakibatkan kerusakan Terumbu karang dan ekosistim laut sangat berdampak bagi mata pencaharian nelayan

Perairan malang Gading Lampu putih kecamatan Belakang merupakan salah satu area tangkapan ikan bagi nelayan Belakang Padang.**/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *