
BOGOR — MARITIMRAYA.COM -(MARA)| Dalam dunia hukum pidana, konsep mens rea menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan kesalahan seseorang dalam tindak pidana. Mens rea, atau sikap batin pelaku, merupakan unsur subjektif dalam hukum pidana yang mencerminkan niat atau kesadaran saat melakukan perbuatan terlarang. Meski berasal dari sistem hukum Anglo-Saxon, konsep ini telah lama diadopsi dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui unsur “sengaja” dan “lalai” sebagaimana terdapat dalam KUHP.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, menjelaskan bahwa mens rea merupakan dasar untuk membedakan tindakan pidana dari peristiwa hukum biasa. “Dalam sistem kita, mens rea bukan hanya soal niat jahat, tapi juga soal kesadaran pelaku atas akibat dari tindakannya. Ini penting agar hukum tidak menghukum orang yang hanya melakukan kesalahan tanpa kesengajaan,” ujar Prof. Topo dalam diskusi hukum pidana di FHUI, Kamis (24/7).
Senada, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa dalam banyak perkara, pembuktian mens rea sering kali menjadi titik krusial. “Apalagi dalam kasus korupsi, pelanggaran jabatan, atau kejahatan ekonomi. Tanpa niat atau pengetahuan pelaku bahwa perbuatannya melanggar hukum, vonis akan lemah secara substantif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa mens rea menjadi pelindung dari kesewenang-wenangan hukum.
Dalam buku Pengantar Hukum Pidana Indonesia karya Prof. Andi Hamzah, disebutkan bahwa kesalahan atau schuld merupakan elemen utama dalam pembentukan delik. Hal ini ditegaskan dalam berbagai pasal KUHP, misalnya Pasal 338 tentang pembunuhan (“dengan sengaja”), yang menempatkan niat sebagai bagian mutlak dalam pembuktian. Tanpa mens rea, tak ada pidana yang sah secara moral.
Dalam konteks hukum tata negara, pakar Refly Harun menilai bahwa mens rea harus menjadi alat kontrol dalam menilai akuntabilitas pejabat publik. “Kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan sering kali dilakukan dengan sadar, bukan karena kelalaian administratif. Maka, pembuktian niat harus jelas, agar tak semua kesalahan administratif dipidana,” katanya, menyoroti kasus-kasus penyalahgunaan kewenangan yang menimpa kepala daerah.
Tokoh nasional lain, Yusril Ihza Mahendra, turut menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan unsur niat dalam kasus politik. “Jangan sampai hukum menjadi alat kriminalisasi. Mens rea harus dibuktikan kuat, tidak bisa sekadar asumsi karena jabatan atau opini publik,” tegas Yusril dalam forum nasional hukum pidana di Jakarta, awal Juli 2025.
Pentingnya mens rea juga mencuat dalam kasus hukum terbaru yang melibatkan mantan pejabat tinggi, Thomas Lembong, yang disorot publik terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan aset negara. Dalam analisis pakar hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Sufyanto, disebutkan bahwa “jika tidak ditemukan kesengajaan atau niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka unsur pidana menjadi lemah.” Hal ini memperjelas bahwa mens rea bukan sekadar formalitas, tetapi inti dari keadilan pidana.
Mahkamah Agung juga secara konsisten menekankan pentingnya pembuktian kesalahan batin ini. Dalam Putusan MA No. 813 K/PID.SUS/2022, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus memiliki kesadaran penuh atas perbuatannya dan akibat hukum yang ditimbulkan. Putusan ini menjadi preseden dalam pembuktian niat dalam kejahatan ekonomi dan jabatan.
Meskipun demikian, tidak semua delik pidana menuntut mens rea. Beberapa aturan khusus dalam undang-undang menerapkan prinsip strict liability, seperti pada tindak pidana lingkungan atau ketenagakerjaan, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi tanpa harus dibuktikan adanya niat jahat. Namun, hal ini tetap memerlukan legitimasi kuat dari sisi perundang-undangan agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menilai bahwa ke depan hukum pidana Indonesia harus makin memperkuat pendekatan proporsionalitas. “Hukum jangan hanya menghukum, tetapi juga mempertimbangkan motif dan situasi pelaku. Banyak warga kecil dihukum berat karena tak mampu membela diri, padahal tak ada niat jahat dalam perbuatannya,” kritik Erasmus dalam acara ICJR Watch 2025.
Dalam reformasi KUHP baru yang telah disahkan pada 2022 dan akan mulai berlaku 2026, konsep mens rea ditegaskan dalam bentuk penyusunan ulang elemen delik secara lebih sistematis. Ini memberikan harapan agar praktik peradilan lebih adil dan berpihak pada kepastian serta keadilan hukum. “KUHP baru ini bisa menjadi tonggak untuk menjamin bahwa mens rea menjadi parameter utama dalam penegakan hukum yang adil,” kata Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, salah satu penyusun naskah akademik KUHP baru.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mens rea bukan sekadar istilah hukum asing, melainkan prinsip universal yang memastikan bahwa hukum tidak menghukum seseorang hanya karena hasil, tetapi juga memperhitungkan maksud. Dalam konteks hukum modern, mens rea menjadi benteng utama dalam menjaga agar penegakan hukum tetap rasional, proporsional, dan manusiawi. (Red.AhmadH)