Home / Uncategorized / Menyoroti Kabar Miring STS Kapal Asing di Area Batu Ampar Batam

Menyoroti Kabar Miring STS Kapal Asing di Area Batu Ampar Batam

 

MARITIMRAYA.com – Batam, Kabar tentang aktifitas kapal asing  Floting storage dan tunda/unbersting  di area Ship To Ship (STS)   Batu Ampar Batam di duga ilegal  yang  sedang santer diperbincangkan, sejumlah  Awak media  menelusuri kebenaran kabar tersebut.

Sabtu (29/5/2021) sore, dengan menggunakan jasa  boat service di pelabuhan rakyat Batu Ampar sejumlah awak media mencarter kapal  dan akan menelusuri kapal-kapal yang sedang berlabuh jangkar di sekitar perairan Batu Ampar.

“Mau ke kapal yang sedang STS (Ship to Ship) ya bang?” tanya seorang penambang boat service, Sabtu sore. Maksud penambang itu adalah  aktivitas ship to ship transfer (STS). Kabar itu sudah tak asing bagi mereka. Namun, menjadi asing di perairan itu ketika yang melakukan STS adalah kapal berbendera asing.

Boat pancung bermesin tempel merek Yamaha bertenaga 15 PK itu pun melaju ke arah laut. Sekitar 10 menit membelah ombak, awak media menemukan dua kapal LPG ( Liquified Petroleum Gas) berbendera asing yang posisinya berdempetan. Satu kapal berukuran besar. Kapal itu memiliki nama lambung ORL I berbendera Panama. Sedangkan kapal yang mendepetnya berukuran jauh lebih kecil dengan nama lambung SN 4.

Kapal ORL 1  diduga  kapal ploting storage memuat LPG tersebut  mentransfer LPG ke kapal SN 4, selanjutnya unbersting dengan menggunakan kapal tunda berbendera asing.

Terkait aktivitas  ketiga kapal tersebut, Kasi Tertib Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yuzirwan Nasution mengaku bakal mengecek ketiga kapal tersebut. “Coba saya cek dulu ya,” ungkap Yuzirwan kepada awak media Senin (31/5/2021).

Hal senada, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim Nurochman mengatakan pihaknya juga akan mengecek aktivitas ketiga kapal tersebut. “Kita akan cek ke lapangan,” ucapnya singkat.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal   yang 8  ayat 1 dan 2 yang  berisi tentang Angkutan Laut Dalam negeri

1.Kegiatan Angkutan Laut dalam negeri dilakukan  oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

2..Kapal Asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau di wilayah Perairan Indonesia.

Sebelumnya, informasi tersebut berawal dari kegiatan Assist Tug yang di lakukan oleh kapal TB An Di berbendera asing di wilayah Perairan Indonesia yang berlokasi di  STS Area Batuampar untuk membantu assist Tug dengan kapal LPG SC 3 dan OR 1, dengan ini terdapat indikasi -Indikasi pelanggaran terhadap dunia Pelayaran sesuai UU no 17 Tahun 2008  Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Tentang Pelayaran.

Adapun schedule STS berlangsung tanggal 29/05/2021 pukul 07.00 pagi dan sore hari.

Dari data yang dihimpun, Kapal OR 1 adalah kapal tanker yang berlayar di bawah bendera Panama.  Nomor IMO nya adalah 8902xxx dan nomor MMSI adalah 352478xxx. Keterangan kapal induk berukuran panjang 230 m dan lebar kapal 36 m.

Kapal ini tiba di Batam pada 21 Mei 2021 pukul 17:00 WIB lalu. Kapal OR 1 adalah Tanker LPG yang dibangun pada tahun 1990 (berusia 31 tahun) dan saat ini berlayar di bawah bendera Panama. * Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *