Home / Ragam / Pemilik Mobil pick Up Terbuka Mengeluh Teralis di Bak Belakang Harus di Buka Saat Uji Kir

Pemilik Mobil pick Up Terbuka Mengeluh Teralis di Bak Belakang Harus di Buka Saat Uji Kir

maritimraya.com – Batam, 

seorang pemilik mobil jenis pick up  mengeluh terkait aturan  melepaskan teralis yang dipasang di bak belakang mobil saat mau mengurus uji kir di Unit pelaksana teknis  pelayanan jasa transportasi (UPT – PJT ) Dinas Perhubungan Kota Batam 
Pria berprofesi pengusaha  perkebunan rakyat pada Kamis (10/9) di UPT PJT Dishub Kota Batam  mengatakan kepada awak media  pemasangan teralis karena mobil diperuntukan mengangkut sapi dan hasil kebun di Bintan.
” Teralis ini berbahan besi berkualitas sehingga sangat safety untuk mengankut sapi, kenapa saat mengurus Kir petugas menyuruh dibuka saat masuk lorong pemeriksaan ?” katanya .
Dikatakanya dari pertama  pengurusan Kir dengan kondisi mobil terpasang teralis tidak ada masalah, tapi sekarang dipermasalahkan petugas.
Berselang kemudian  lewat mobil pick up membawa barang  – barang elektronik tanpa menggunakan teralis.
muatan barang elektronik yang ada di bak mobil di ikat hanya menggunakan tali.
” Lihatlah itu mobil yang bawa barang- barang elektronik itu tidak safety sehingga jika terjadi kecelakaan  terbalik semua barang dipastikan berserakan di jalanan,” Ujar Arjuna.
kasie keselamatan Dishub kota Batam  Erbi Jaya datang menghampiri pengguna jasa dan mengatakan ada ketentuan khusus bagi mobil untuk disahkan memperpanjang  pengurusan Kir.

Erbi mengatakan petugas dilorong melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dan bila melanggar aturan akan  diberi sangsi.

” Mobil ini varienya bak terbuka, sehingga bila ada penambahan pemasangan teralis harus dibuka terlebih dahulu” ujarnya.
 
Aturan untuk kendaraan mobil pick up yang menggunakan teralis buatan di bak belakang  wajib mencopot teralis saat mau uji Kir.
” Bacalah Permenhub pasal 22 tahun 2009″ terangnya.

Silang kata pengguna jasa operator dan regulator tersebut akhirnya di sepakati Teralis sementara di lepas oleh mekanik  di bengkel   milik Dishub Kota Batam.

” Saya sebagai masyarakat menilai aturan ini agar dapat ditinjau ulang oleh pembuat peraturan, karena bila masuk lorong kir saja harus dilepas teralis sepertinya tidak efisien, teknisi membongkar teralis 2 jam, sementara proses kir cuma sekitar 5 menit selesai, dan selanjunya pasang teralis lagi” keluhnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *