Home / Uncategorized / Pencuri Gasak 80 tabung Gas 3 Kg di Pangkalan Perum KSB Blok H Tiban Batam

Pencuri Gasak 80 tabung Gas 3 Kg di Pangkalan Perum KSB Blok H Tiban Batam

 

MARITIMRAYA.com – Batam, Aksi pencurian tabung Gas Elpiji  ukuran 3 Kg kian meresahkan sejumlah pangkalan – pangkalan tabung elpiji 3 Kg  di Batam.

Seperti pangkalan Amrullah di Perum KSB Blok H Tiban mentarou Sekupang Batam sebanyak 80 tabung  elpiji ukuran 3 Kg lesap semua digasak pencuri dengan cara mencongkel dua gembok kunci pintu gudang

Pemilik pangkalan Sumartini saat ditemui awak media pada Jumat (14/10/2022) di Tempat Kejadian Peristiwa ( TKP ) terlihat menangis kehilangan puluhan tabung elpiji sebagai mata pencaharian utamanya untuk biaya hidup  sehari- hari dirinya sebagai Ibu tunggal bersama Anak – anaknya.

Sejumlah ibu- ibu dan Bapak- bapak Warga perumahan tersebut  ikut prihatin dengan kejadian menimpa Sumartini, ” Sabar Bu, kami ikut prihatin atas Musibah ini, ayok kita lapor ke Polisi” Kata salah satu ibu dan Pak RW Idris Amin.

Idris Amin ketua RW 10 Perumahan KSB kepada awak media mengatakan aksi pencurian ini terjadi  Jumat Dini hari dan diperkirakan pukul 2.00 pagi hingga pukul 5.00 Subuh, 

” Kami memperkirakan pukul 2.00 hingga pukul 5.00 subuh, tabung di gasak pencuri, karna  warga yang tinggal dekat TKP jam 2.00 masih diluar rumah” Kata Idris.

Diterangkannya kejadian pencurian tabung Gas 3 Kg di pangkalan Amrullah  ini telah dua kali  terjadi, namun hingga kini pelaku spesialis pencuri tabung 3 Kg  belum terungkap 

” Pemilik Pertama  Pangkalan tabung Gas Elpiji  bernama Amrullah pada tahun 2020 pernah di gasak pencuri sebanyak 50 tabung 3 Kg,  tidak lama kemudian dihibahkanya kepada ibu Sumartini dan sekarang terjadi lagi 80 tabung  3 Kg dihabisin pencuri, harapan kami Bapak Polisi dapat melacak dan menangkap pelaku” Ujarnya.

Pelapor Sumartini  ditemani Pak RW serta sejumlah tokoh masyarakat perumahan KSB tiban mentarou  memasuki kantor Polsek Sekupang  Batam dan diterima petugas bagian  SPKT.

” Tadi kami telah melapor ke Polsek Sekupang Batam dan di buat berita acara oleh petugas SPKT Polsek Sekupang, dan menerima Surat tanda terima laporan Polisi” Tuturnya.

Adapun Surat Tanda Terima Lapora Polisi dengan No. STTLP/ 280/X/2022 Polsek Sekupang, Polresta Barelang Polda Kepri, sedangkan kerugian yang dialami tertulis sebesar Rp.21 Juta.

Harapan saya semoga pelaku mencuri 80 tabung  elpiji dapat ditangkap oleh Pak Polisi” Harapnya 

Diketahui Sumartini merupakan ibu tunggal karena suaminya  telah berpulang kerahmatullah, sehingga usaha pangkalan tabung ini satu – satunya untuk menafkahi 3 orang Anak anaknya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *