Home / Uncategorized / Transportasi Temporeri ke Pelabuhan Keluhkan Pungutan Pass Pelabuhan Tahunan di Batam.

Transportasi Temporeri ke Pelabuhan Keluhkan Pungutan Pass Pelabuhan Tahunan di Batam.

 

MARITIMRAYA.com- Batam, Pungutan pass pelabuhan tahunan yang ditetapkan Badan Pengusahaan ( BP) Batam dikeluhkan  salah satu pengguna jasa pelabuhan, hal ini dikarenakan kendaraan roda empat miliknya selama setahun hanya 4 (empat) kali memasuki pelabuhan namun dikenai pass pelabuhan tahunan dengan tarif yang mecekik leher.

Pengusaha  bengkel alat keselamatan kapal Amrah mengatakan kepada awak media ini pada  Rabu (9/6) di sei panas Batam.

Dikatakanya,  selama ini mobilitas usahanya di area sejumlah pelabuhan – pelabuhan  Galangan kapal Batam, sedangkan di Pelabuhan Umum batu Ampar dan pelabuhan umum CPO Kabil dalam setahun tak lebih dari lima kali.

‘ Pass pelabuhan tahunan mobil roda empat beserta pengemudi dikenakan tarif registrasi dan tarif pass tahunan sekitar Rp.1.2 JT sedangkan kami hanya empat kali ke pelabuhan yang dikelolah BP Batam.

” Saya harap ada kebijakan penerapan  pungutan tarif harian atau bulanan khususnya bagi kendaraan yang jarang memasuki pelabuhan  BP Batam’ harapnya.

” Urus pass pelabuhan itu biaya mahal.padahal di pakai cuma 3 x dalam setahun. tapi kalau tidak di urus kami tidak bisa masuk pelabuhan” sebutnya.

“kalo patokan  tahunan bagi perusahaan pelayaran atau perusahaan  bongkar muat barang memang tak masalah itu” 

Secara terpisah kepala koordinasi pengendalian administrasi dan operasi pelabuhan umum Batu Ampar Batam Azhari yang diwakili Rustam  saat dikonfirmasi terkait pungutan Pass tahunan pelabuhan  kepada awak media mengatakan tidak berkompeten memberi keterangan.” Ke kantor pusat aja pak, temui Bu Ratna dilantai dua’ Ujarnya.

Namun Rustam menjelaskan pelabuhan umum Batu Ampar complay dan memiliki sertifikat ISPS code sehingga  sesuai aturan yang berlaku melakukan pengetatan terhadap keluar masuk kendaraan, barang dan orang.

Sesuai Edaran No.22 Tahun 2018 Tentang  pemberlakuan pass pelabuhan yakni Penerapan pungutan Pass pelabuhan tahunan (PPT) di lingkungan pelabuhan BP Batam, di pelabuhan  umum Batu Ampar dan CPO Kabil  meliputi, PTT Orang, kendaraan roda empat, roda enam dan alat berat.* Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *