Batam, maritimraya.com (mara) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudi, meminta penanganan limbah akibat kandasnya Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera di perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, segera dipercepat karena telah mengganggu ekosistem laut dan berdampak pada mata pencaharian nelayan.
Hal tersebut disampaikan Wahyu saat meninjau langsung lokasi pencemaran, Sabtu (31/1/2026), memasuki hari ketiga pascakecelakaan kapal. Ia menegaskan, limbah yang terbungkus dalam kantong plastik dan mencemari pesisir Dangas hingga Pantai Senggara harus segera diangkat sebelum menyebar lebih luas.
“Penanganan limbah ini harus secepat mungkin. Jika terlambat, dampaknya akan semakin luas, apalagi dengan kondisi angin utara yang berubah dan bertiup kencang,” ujar Wahyu.
“Para pekerja pengangkut kimbah harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, karena kita belum tahu jenis limbah cair hitam lengket ini” ucapnya.
Ditambahnya pembersihan pesisir harus melibatkan seluruh unsur, mulai dari masyarakat, nelayan, hingga dukungan maksimal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Ia juga menekankan bahwa perusahaan pemilik kapal wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Selain itu, Wahyu meminta Syahbandar dan DKP melakukan evaluasi ketat terhadap kelayakan kapal dan aspek keselamatan pelayaran. Ia menilai penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) harus mempertimbangkan kondisi cuaca ekstrem dengan koordinasi bersama BMKG.
“Dalam kondisi gelombang tinggi dan angin kencang, kapal seharusnya tidak diberikan izin berlayar. Evaluasi ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Terkait langkah DPRD terhadap perusahaan atau pihak pelayaran, Wahyu menyampaikan pihaknya akan mengawal proses penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait. “Senin nanti akan kita lihat perkembangannya. Jika sudah ditangani DKP, kami tetap melakukan pengawasan,” pungkasnya.** Amrullah











