Beranda / Batam / Mediasi BPSK Buntu, Sengketa Kredit Honda HR-V Berlanjut ke OJK

Mediasi BPSK Buntu, Sengketa Kredit Honda HR-V Berlanjut ke OJK

Batam, maritimraya.com (MARA) – Perselisihan antara konsumen pembiayaan mobil Honda HR-V berinisial NS dan perusahaan pembiayaan Buana Finance belum menemukan titik temu setelah upaya mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam berakhir tanpa kesepakatan, Kamis (1/10/2026). Pihak konsumen berharap dapat membayar tunggakan dua bulan dan melanjutkan angsuran, sedangkan perusahaan, menurut keterangan dalam prasidang, mengarahkan penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Prasidang yang berlangsung sekitar satu jam itu mempertemukan pihak konsumen dengan dua perwakilan perusahaan pembiayaan.

Ketua BPSK Kota Batam, Zul Arif, membenarkan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan untuk mengupayakan penyelesaian perselisihan tersebut. “Tadi prasidang memediasi perselisihan terkait kredit satu unit mobil jenis Honda HR-V antara perusahaan leasing dengan konsumen,” ujar Zul kepada awak media seusai prasidang.

Menurut Zul, pihak perusahaan menyatakan tidak melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi di BPSK dan memilih jalur OJK sesuai prosedur internal perusahaan. “Kita tentu menghargai permintaannya yang mengacu dari internal perusahaannya,” katanya.

Sementara itu, Dunya Harun, penerima kuasa dari keluarga NS, menyayangkan tidak tercapainya kesepakatan karena pihak konsumen menginginkan penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat.

Dunya mengatakan NS sebelumnya membayar angsuran secara rutin selama 18 bulan. Kendala pembayaran baru terjadi pada Juli dan Agustus 2026 akibat persoalan keuangan. Pihak konsumen, kata dia, bersedia membayar tunggakan dua bulan beserta denda, kemudian melanjutkan angsuran bulanan hingga tenor 60 bulan. Namun, menurut Dunya, perusahaan meminta pelunasan seluruh sisa kewajiban yang disebut mencapai 32 bulan apabila persoalan ingin diselesaikan.

Perselisihan tersebut bermula ketika dua petugas perusahaan pembiayaan mendatangi kediaman NS pada Minggu sore, 6 September 2026, untuk menarik kendaraan. NS mengaku berada di rumah bersama anaknya yang masih balita saat petugas datang membawa dokumen berita acara penarikan. Ia menyatakan telah meminta penangguhan penarikan dan waktu beberapa hari untuk membayar tunggakan, tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan.

“Saya memang belum membayar tunggakan selama dua bulan. Saya meminta waktu beberapa hari untuk melunasinya karena sebelumnya selama 18 bulan saya selalu membayar angsuran dengan lancar. Namun, karena tidak ada toleransi dari petugas leasing, saya diminta menandatangani berita acara tanpa ada saksi di rumah. Saya merasa sangat tertekan saat menandatangani berita acara itu dan akhirnya mobil dibawa oleh salah satu petugas leasing,” ujar NS.

NS juga mengungkapkan adanya pembicaraan mengenai uang yang disebut sebagai biaya pembatalan penarikan kendaraan. Menurut pengakuannya, petugas menawarkan agar mobil tidak dibawa ke kantor perusahaan dengan pembayaran sekitar Rp15 juta, dengan jumlah minimal Rp10 juta. Dugaan permintaan uang tersebut masih sebatas keterangan dari pihak konsumen dan belum terverifikasi secara independen.

Pada Senin (14/9/2026), NS bersama orang tuanya, AF, mendatangi kantor Buana Finance untuk membayar tunggakan dua bulan. Namun, NS mengaku pembayaran itu tidak diterima dan dirinya justru diminta melunasi sisa angsuran selama 32 bulan. Ia menyebut angsuran kendaraan sekitar Rp5,8 juta per bulan, uang muka yang dibayarkan melalui showroom sekitar Rp35 juta, serta total dana yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp145 juta berdasarkan perhitungannya.

Hingga prasidang berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Pihak konsumen tetap berharap tunggakan dapat dibayar dan angsuran dilanjutkan, sedangkan perusahaan mengarahkan penyelesaian melalui OJK. ** Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *