Batam, maritimraya.com (MARA) – Puluhan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Batam mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Senin (26/10/2026). Mereka mendesak kepastian penyelesaian ganti rugi atas kerugian ekonomi yang dialami akibat pencemaran limbah cair dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera di perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang.
Para nelayan mengaku masih merasakan dampak pencemaran yang terjadi pada 29 Januari 2026 tersebut. Tumpahan muatan limbah cair yang dikemas dalam ribuan plastik hitam setelah kapal karam dan muatannya berserakan di perairan setempat diduga berdampak terhadap ekosistem pesisir serta aktivitas penangkapan ikan, kepiting, dan udang.
Akibatnya, nelayan mengeluhkan menurunnya hasil tangkapan dan pendapatan. Hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai mekanisme maupun realisasi kompensasi atas kerugian ekonomi yang dialami.
Kedatangan para nelayan dipimpin Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNTI Kota Batam, Armen Mustika. Mereka diterima Sekretaris DLH Kota Batam, Drs. Taufik AP yang didampingi pejabat fungsional Fitri untuk mendengarkan aspirasi, masukan, dan keluhan para nelayan terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, Armen menyampaikan keprihatinannya atas penyelesaian persoalan yang dinilai berlarut-larut. Menurutnya, belum adanya kepastian kompensasi semakin menambah beban nelayan yang menggantungkan kehidupan sehari-hari pada hasil laut.
“Sampai detik ini, mekanisme serta kejelasan penggantian kerugian nilai ekonomi bagi nelayan terdampak belum terealisasi dan tidak ada kepastian,” ujar Armen.
Ia menilai, penyelesaian persoalan tersebut harus segera mendapatkan kejelasan, mengingat dampak pencemaran tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Armen juga mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan bersama Komisi III DPRD Kota Batam dan pihak pemilik kapal. Dalam pertemuan itu, menurutnya, sempat disampaikan bahwa pihak asuransi telah menyiapkan kompensasi untuk rehabilitasi lingkungan dan membantu nelayan terdampak.
Namun, ia menyayangkan karena hingga pertemuan dengan DLH Kota Batam tersebut, realisasi kompensasi yang diharapkan nelayan belum memperoleh kepastian.
“Persoalan ini sudah berlarut-larut. Kami mempertanyakan transparansi penyelesaian kasus ini, termasuk kepastian ganti rugi atas kerugian material yang dialami nelayan serta tindak lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri pengurus DPD KNTI Kota Batam serta perwakilan nelayan tradisional dari Kecamatan Sekupang, Belakang Padang, Pulau Buluh, dan Lubuk Baja.
Dalam kesempatan itu, sejumlah nelayan turut menyampaikan aspirasi agar DLH Kota Batam mengambil langkah lebih tegas sesuai kewenangannya. Mereka berharap penyelesaian kerugian ekonomi nelayan menjadi prioritas, mengingat dampak pencemaran telah mengganggu aktivitas penangkapan ikan dan hasil laut lainnya.
Para nelayan juga meminta agar pertemuan lanjutan dilaksanakan melalui rapat daring yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pemilik kapal, pihak asuransi, DLH Kota Batam, serta Komisi III DPRD Kota Batam.
Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat duduk bersama untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus, hasil penghitungan kerugian, mekanisme pembayaran kompensasi, dan langkah pemulihan lingkungan pesisir yang terdampak.
Menurut Armen, survei terhadap dampak pencemaran disebut telah dilakukan oleh pihak kementerian. Karena itu, nelayan berharap DLH Kota Batam dapat terus mendorong koordinasi dengan instansi terkait agar penyelesaian persoalan tersebut tidak kembali tertunda.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Batam, Taufik, menyampaikan bahwa penanganan teknis terkait kompensasi nelayan selama ini dikoordinasikan oleh kepala bidang yang membidangi persoalan tersebut. Namun, pejabat terkait, yang disebut bernama IP, sedang sakit dalam beberapa hari terakhir.
Taufik menegaskan, DLH Kota Batam akan berupaya mendorong percepatan penyelesaian kompensasi bagi nelayan yang terdampak pencemaran.
“Karena ini menyangkut warga kita, kami akan mengupayakan semaksimal mungkin agar kompensasi bagi nelayan dapat dipercepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penghitungan besaran ganti rugi menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, DLH Kota Batam akan berupaya menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan nelayan sesuai dengan kewenangan dan kapasitas instansinya.
“Setelah menerima berbagai masukan dari nelayan, kami akan mendorong upaya penyelesaian ini semaksimal mungkin. Kami berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang,” kata Taufik.
Para nelayan berharap komitmen percepatan yang disampaikan DLH Kota Batam dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret, sehingga kepastian ganti rugi dan pemulihan lingkungan pesisir dapat segera terwujud. (*)













