Home / Uncategorized / Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan Dalam Dubur

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan Dalam Dubur

MARITIMRAYA.Com – BATAM,  Petugas  Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam  berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis Sabu yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur pada Kamis (7 /4/ 2022).

Kepala Seksi Layanan Informasi Undani  membenarkan tangkapan barang terlarang oleh petugas Bea Cukai Batam 

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap Methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” Ujarnya.

Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut dan berhasil dengan  melakukan  penindakan 3 (tiga) orang sekaligus  dalam waktu satu hari.

Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati

masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam.

Selanjutnya  dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022 atas barang bukti tersebut.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara

Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.**/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *