Beranda / Nasional / BNN Periksa Pemilik Kos Sakura Permai Terkait Kasus Etomidate, Belum Temukan Bukti Keterlibatan

BNN Periksa Pemilik Kos Sakura Permai Terkait Kasus Etomidate, Belum Temukan Bukti Keterlibatan

Batam, maritimraya.com (MARA) – Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia telah memeriksa AH, pemilik tempat kos di Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang sebelumnya menjadi lokasi penggerebekan terkait temuan narkotika jenis Etomidate.

Pemeriksaan terhadap AH dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sebagai bagian dari penyelidikan perkara yang menyeret tersangka EDY dan sejumlah pihak lainnya.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol (Karo Humpro) BNN RI Kombes Pol Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi media ini, Senin (24/8/2026).

Melalui pesan WhatsApp, Didik menjelaskan, AH diperiksa penyidik sebagai saksi mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik lantai II Direktorat Psikotropika dan Prekursor BNN RI.

Menurut Didik, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengaitkan AH dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka EDY dan kawan-kawan.

Hal tersebut berkaitan dengan status penguasaan bangunan kos Sakura Permai Blok A Nomor 1-2 di Jalan Yos Sudarso, Batu Ampar. Bangunan tersebut diketahui telah disewakan sepenuhnya kepada EDY berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa.

“Surat sewa-menyewa antara saksi AH dengan tersangka EDY tertanggal 1 November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2026 telah diserahkan kepada penyidik,” kata Didik.

Dengan adanya perjanjian tersebut, pengelolaan bangunan selama masa sewa menjadi tanggung jawab pihak penyewa. Karena itu, aktivitas yang dilakukan EDY dan rekan-rekannya di lokasi tersebut, termasuk dugaan penyimpanan dan kepemilikan narkotika jenis Etomidate, sejauh hasil pemeriksaan saat ini belum dapat dikaitkan dengan AH.

BNN juga menyebut aktivitas yang dilakukan oleh EDY dan pihak lainnya berada di luar pengetahuan pemilik bangunan.

Temuan Etomidate tersebut sebelumnya terungkap dalam penggerebekan yang dilakukan BNN RI di Ruko Sakura Permai Blok A Nomor 1-2 pada 31 Juli 2026.

Pemeriksaan terhadap AH menjadi bagian dari pendalaman perkara untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

BNN masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan guna memastikan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *