Home / Berita Utama / Kejati Kepulauan Riau Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Kejati Kepulauan Riau Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

KEPRI, MARITIMRAYA.COM (MARA) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, Provinsi Kepri, pada Selasa (30/9/2025).

Kedua tersangka tersebut yaitu Suyono, yang menjabat sebagai Kasi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial pada 2012 hingga Juli 2016, serta Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya terkait pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024 serta Surat Penetapan Tersangka atas nama Syahrul Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Diketahui, PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar pada periode 2015–2018.

Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sebagaimana mestinya dari pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan yang bersifat ilegal tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012, seharusnya terdapat pembagian hasil sebesar 20 persen untuk kapal tunda. Namun, praktik yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa (BUP) dan BP Batam, sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP sebesar 20 persen kepada BP Batam.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara akibat perbuatan PT Bias Delta Pratama mencapai 272.497 dolar AS. Jika dikonversikan dengan kurs Rp16.692 per dolar, total kerugian negara diperkirakan sekitar Rp4.548.519.924 untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *