Batam, maritimraya.com (mara) – Ketua Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kota Batam, Armen Mustika, secara resmi melaporkan kecelakaan tunggal kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang mengangkut limbah cair dikemas kantong plastik hitam dan diduga mencemari perairan serta pesisir Kota Batam.
Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 008/KNTI-BTM/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, perihal Laporan Dampak Lingkungan dan Kerugian Nilai Ekonomi Nelayan.
Surat resmi ditujukan kepada owner atau agen kapal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Polairud Polda Kepri, Ditkrimsus Polda Kepri, serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dalam laporan tersebut, KNTI Kota Batam mewakili sejumlah kelompok nelayan, di antaranya Perkumpulan Nelayan Tangguh Solidaritas, Perkumpulan Pemuda Perawai Mandiri, Nelayan Perawai Mandiri Bertuah, KUBE Berkah Sungai Dangas, DPC KNTI Belakang Padang, DPC KNTI Sekupang, dan DPC KNTI Lubuk Baja (Tanjung Uma).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan pemantauan dan laporan nelayan di lapangan, kapal LCT Mutiara Garlib Samudera mengalami kandas di perairan Pantai Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada kamis sore 29 Januari 2026. Pascakejadian tersebut, ditemukan indikasi pencemaran laut berupa tumpahan limbah cair dan/atau padat, perubahan warna air laut, serta bau menyengat di sekitar lokasi kejadian.
Pencemaran ini berdampak pada wilayah pesisir Dangas, Tangga Seribu, Pantai Senggara, Kecamatan Sekupang, hingga Kecamatan Belakang Padang. Bahkan, sejumlah anggota KNTI Kecamatan Sekupang yang berada di lokasi ikut membantu proses evakuasi dan pengangkutan kantong plastik berisi limbah dari area pesisir.
“Ini bukan hanya kecelakaan kapal, tetapi sudah berdampak pada pencemaran laut dan merugikan nelayan kecil. Limbah cair hitam yang terbuang ke laut telah mencemari wilayah pesisir Dangas, Tangga Seribu, Pantai Senggara hingga Belakang Padang,” ujar Armen Mustika, Jumat (30/1/2026).
Dampak Lingkungan dan Ekosistem Laut
KNTI mencatat dampak serius terhadap lingkungan laut, mulai dari terganggunya ekosistem pesisir dan perairan laut, menurunnya populasi ikan dan biota laut di wilayah tangkap nelayan tradisional, hingga rusaknya habitat ikan akibat limbah.
“Sejak kejadian itu, nelayan kesulitan melaut. Hasil tangkapan menurun drastis, bahkan ada alat tangkap yang rusak akibat terpapar limbah. Ini menyangkut keberlangsungan hidup nelayan dan keluarganya,” katanya.
Selain itu, KNTI menilai pencemaran ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan pesisir Batam apabila tidak segera ditangani secara serius.
Kerugian Ekonomi Nelayan
Akibat pencemaran tersebut, nelayan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan, seperti menurunnya hasil tangkapan ikan, tidak dapat melaut di lokasi terdampak, kerusakan alat tangkap berupa jaring, bubu, dan rawai, serta hilangnya pendapatan harian nelayan dan keluarganya.
Dasar Hukum dan Tuntutan
Dalam laporannya, KNTI Kota Batam mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.
KNTI menuntut tanggung jawab penuh dari owner atau agen kapal LCT Mutiara Garlib Samudera, pembersihan dan pemulihan lingkungan laut (environmental recovery), ganti rugi atas kerugian ekonomi nelayan, serta penegakan hukum oleh instansi berwenang.
“Kami meminta owner atau agen kapal bertanggung jawab penuh, melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan, serta memberikan ganti rugi kepada nelayan terdampak. Aparat penegak hukum harus menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Armen.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan nelayan dalam proses penanganan dan verifikasi lapangan.
“Nelayan harus dilibatkan dalam proses penanganan dan verifikasi lapangan, karena merekalah yang paling mengetahui kondisi perairan dan dampak pencemaran yang terjadi,” pungkasnya.**Amrullah











