Home / Uncategorized / Lurah Lubuk Baja Kota, Batam Iskandar Tegaskan RT dan RW Jika Sudah Dua Kali Menjabat Mundur .

Lurah Lubuk Baja Kota, Batam Iskandar Tegaskan RT dan RW Jika Sudah Dua Kali Menjabat Mundur .

 

MARITIMRAYA.Com – Batam,   Riak tentang pemilihan  ketua RT dan RW di Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam mulai santer jadi perbincangan warga baik untuk menjagokan pilihannya maupun petahana yang mau maju kembali memimpin dan warga berharap pemerintah tingkat kelurahan untuk mengacu ketentuan  Peraturan Walikota (Perwako) Batam  No.22 Tahun 2020.

Pantauan media ini, beberapa titik di RW 08 dan RW 03 kawasan pasar Toss 3000 Kelurahan Lubuk Baja mulai mencuat terkait rencana  pemilihan RT. Isu tentang RT menjabat dua periode hingga lima periode dan mau mencalonkan kembali dan isu ketua RW di Jabat oleh orang berdomisili dari luar.

Atas dua hal tersebut, Lurah Lubuk Baja Kota Iskandar  kepada awak media pada Kamis (19/5) diruang kerjanya mengatakan,   aturan ketua RW memang diutamakan warga tempatan, namun jika memang  pemilihan RW tidak ada satupun warga  yang mau menjabati RW maka figur orang dari luar domisili  dengan kesepakatan tokoh masyarakat dan warga serta didukung dokumentasi secara tertulis  dapat dicalonkan untuk menjadi ketua RW.

”  Warga di sana tidak mau mencalonkan diri jadi ketua RW, selanjutnya para toko masyarakat mengambil  kesepakatan dengan musyawarah dan memilih orang dari luar domisili tapi kegiatan usaha sehari – harinya disitu untuk menjabat RW, yang mana selama ini pelayanannya  kepada warga  berjalan baik” Ucapnya.

“Terkait dengan  yang sudah lebih dari dua kali menjabat ketua RT, jika nanti habis masa jabatannya,  dan diadakan pemilihan ketua RT kembali,  sebaiknya mundur. dan beri kesempatan kepada calon baru ” bijak Lurah Iskandar menyampaikan. 

Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Batam No 22 Tahun 2020  ada ketentuan perubahan masa jabatan RT/RW, yakni dari tiga tahun masa jabatan RT dan RW, kini  menjadi 5 Tahun, dan dua bulan sebelum masa jabatan berakhir pihak Kelurahan mengirim surat pemberitahuan kepada perangkat RT dan RW untuk mempersiapkan  pembentukan panitia pemilihan kembali perangkat pemerintah terendah tersebut.

Dijelaskanya jumlah ketua RW  ada 13 orang sedangkan ketua  RT ada 40 orang  yang tersebar di kelurahan lubuk baja Kota,, dan tahun ini  ada sebanyak 6 RT berakhir masa jabatannya, dan pihaknya telah melakukan pemberitahuan melalui surat  untuk membentuk panitia pemilihan RT / RW , pemberitahuan ini minimal sebulan sebelum pemilihan berlangsung. 

” Keenam ketua  RT yang habis masa jabatannya antara lain,  RT kampung Bawah,  Pasar lama angkasa serta RT Pasar siang malam demikian Lurah Iskandar menutup pembicaraan. ** Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *