Beranda / Batam / Diduga Abaikan Hak Pekerja, Tiga Eks Karyawan Galangan Kapal PT.NJB di Batam Tempuh Jalur Disnaker

Diduga Abaikan Hak Pekerja, Tiga Eks Karyawan Galangan Kapal PT.NJB di Batam Tempuh Jalur Disnaker

Batam, maritimraya.com (mara) –  Dugaan pengabaian hak pekerja kembali mencuat di Kota Batam. Tiga mantan karyawan perusahaan galangan kapal PT Nongsa Jaya Buana (NJB) di Sekupang menempuh jalur pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rabu (10/6/2026), terkait belum dibayarkannya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga pekerja tersebut, Ariyanto, Julius, dan Surya, mengaku belum menerima hak kompensasi apa pun meskipun hubungan kerja mereka telah berakhir. Padahal, masa kerja ketiganya tergolong tidak singkat.

Ariyanto mengungkapkan dirinya telah bekerja selama sekitar lima tahun tiga bulan dengan sistem kontrak yang terus diperpanjang setiap enam bulan. “Saya sudah sekitar 10 kali menandatangani perpanjangan kontrak,” ujarnya.

Hal serupa dialami Julius dan Surya, yang masing-masing telah bekerja lebih dari satu tahun dan sekitar satu tahun sembilan bulan. Ketiganya berstatus sebagai karyawan kontrak langsung (main contractor), bukan tenaga alih daya (subkontraktor).

Selain persoalan kompensasi, para pekerja juga menyoroti minimnya transparansi dalam perjanjian kerja. Mereka mengaku tidak pernah diberikan salinan kontrak maupun kesempatan untuk mendokumentasikan isi perjanjian tersebut.

“Setiap kali tanda tangan kontrak, kami tidak diizinkan memfoto atau menyimpan dokumen itu,” ungkap salah satu pekerja.

Lebih lanjut, mereka menilai terdapat ketidakkonsistenan alasan PHK yang disampaikan perusahaan. Di satu sisi, perusahaan menyebut tidak adanya pekerjaan (job) sebagai alasan pemutusan hubungan kerja. Namun di sisi lain, disebutkan bahwa kontrak berakhir secara alami.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya menghindari kewajiban pembayaran kompensasi kepada pekerja.

Ketua LSM GEBUKI Kota Batam, Thomas AE, menilai praktik perpanjangan kontrak berulang dalam jangka panjang dapat mengindikasikan adanya hubungan kerja tetap yang terselubung.

“Jika pekerja dikontrak berulang kali untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus, maka secara hukum hubungan kerja tersebut berpotensi berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dalam kondisi ini, pekerja berhak atas pesangon dan kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan salinan kontrak kerja kepada pekerja sebagai bagian dari hak normatif. “Tidak memberikan dokumen perjanjian kerja kepada pekerja merupakan bentuk pelanggaran,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Kota Batam meminta para pekerja untuk terlebih dahulu mengirimkan surat resmi kepada pihak perusahaan sebagai langkah awal sebelum proses mediasi dilakukan.

“Ini prosedur awal agar ada dasar formal untuk memanggil kedua belah pihak dalam proses mediasi,” ujar salah satu pekerja menirukan arahan Disnaker.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Nongsa Jaya Buana belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hubungan industrial di Batam, khususnya terkait praktik kontrak kerja berulang yang dinilai merugikan pekerja. Publik kini menanti ketegasan pemerintah dalam memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja ditegakkan secara adil dan tanpa kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *