BATAM, maritimraya.com (MARA) – Persoalan penimbunan dan pematangan lahan yang berdampak terhadap kawasan mangrove di Sungai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlanjut pada pertemuan antara nelayan dan pihak pengembang PT MBK, Sabtu (15/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor PT MBK, Sekupang, tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya setelah nelayan mempersoalkan aktivitas pematangan lahan yang dinilai berdampak terhadap ekosistem mangrove serta pendapatan masyarakat pesisir.
Pihak PT MBK hadir langsung dalam pertemuan tersebut, di antaranya pimpinan perusahaan Fadli dan Direktur Utama Cevin. Fadli menyambut baik dialog bersama nelayan dan menyatakan perusahaan terbuka menerima berbagai aspirasi masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Fadli menjelaskan bahwa perusahaan mengantongi legalitas terkait lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan. Bahkan, pembangunan perumahan tersebut saat ini telah berjalan dan sebagian unit disebut sudah masuk proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, Fadli mengakui terdapat kawasan mangrove yang terdampak dalam proses pembangunan dan pematangan lahan dengan luas keseluruhan sekitar 7 hektare.
Menurutnya, kawasan mangrove yang terdampak diperkirakan sekitar 1.500 meter persegi. Ia menjelaskan, pematangan lahan dilakukan dengan menyesuaikan elevasi kawasan untuk mengantisipasi potensi genangan atau banjir akibat kenaikan muka air.
“Dari sekitar 7 hektare lahan, ada sekitar 1.500 meter persegi kawasan mangrove yang terdampak. Ini dilakukan karena menyesuaikan elevasi untuk menghindari banjir sewaktu-waktu akibat naiknya level air,” ujar Fadli.
Meski demikian, pihak pengembang menyatakan bersedia melakukan rehabilitasi terhadap kawasan mangrove yang terdampak, termasuk menyediakan atau mengganti bibit mangrove untuk dilakukan penanaman kembali.
Fadli juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan menampung aspirasi keluarga atau masyarakat yang merasa terdampak untuk selanjutnya disampaikan dan dibahas bersama manajemen perusahaan.
“Terhadap angka itu nanti kita eksekusi dengan perusahaan,” katanya.
Terkait legalitas lahan, Fadli menegaskan pihaknya memiliki dokumen legalitas yang lengkap. Ia juga berjanji akan menyerahkan dokumen Persetujuan Lahan (PL) kepada pihak yang berkepentingan untuk menjadi bahan klarifikasi.
“Kami memiliki legalitas secara lengkap. Nanti saya kirim PL-nya,” ujar Fadli.
Pendapatan Nelayan Turun
Sementara itu, Ketua DPC KNTI Kecamatan Sekupang, Bambang Lestari, menyampaikan bahwa aktivitas pematangan dan penimbunan lahan tersebut dirasakan berdampak terhadap pendapatan nelayan di kawasan Sungai Dangas.
Menurut Bambang, kepiting yang selama ini menjadi salah satu hasil tangkapan nelayan mengalami penurunan. Ia mengatakan sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi habitat kepiting tertutup material tanah akibat aktivitas penimbunan.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat nelayan harus mencari lokasi tangkapan yang lebih jauh dan berpengaruh terhadap pendapatan harian.
“Biasanya pendapatan kami Rp300 ribu per hari, namun kini berkurang mencapai 50 persen,” keluh Bambang didampingi Sekretaris DPD KNTI Kota Batam Bambang Apriantoso
Ia berharap penyelesaian persoalan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pembangunan perumahan, tetapi juga keberlangsungan mata pencaharian nelayan serta kelestarian ekosistem pesisir.
Aktivis Minta Legalitas Dibuka
Aktivis lingkungan dari Rumpun Mangrove Indah, Joni, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut meminta pihak pengembang membuka dokumen legalitas lahan dan perizinan yang menjadi dasar pembangunan.
Joni secara khusus meminta dokumen PL yang diterbitkan BP Batam dapat ditunjukkan agar status dan peruntukan lahan dapat diketahui secara jelas.
Menurutnya, keterbukaan dokumen penting untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari munculnya persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Untuk penimbunan manggrove akan kami ukur secara manual karena kami menduga lebih dari 1500 meter persegi penimbunan mangrove ” Ujarnya
Selain itu, ia meminta seluruh aspek perizinan lingkungan, termasuk kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) apabila kegiatan tersebut memang diwajibkan berdasarkan ketentuan, dipastikan telah dipenuhi sesuai prosedur.
“Kalau memang ada mangrove yang terdampak, harus ada rehabilitasi dan penanaman kembali dengan bibit mangrove,” ujar Joni.
Ia menilai keberadaan mangrove memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat nelayan sehingga upaya pemulihan harus menjadi bagian dari penyelesaian persoalan tersebut.
Pertemuan antara nelayan, pengembang, dan aktivis lingkungan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi bersama. Nelayan meminta kepastian mengenai legalitas pembangunan sekaligus komitmen nyata terhadap pemulihan kawasan mangrove yang terdampak.
Selanjutnya, dokumen PL serta aspek perizinan dan lingkungan yang disebutkan pihak pengembang masih perlu diperiksa dan diverifikasi kepada instansi berwenang, termasuk BP Batam dan instansi terkait, sehingga status kegiatan pembangunan dan penanganan kawasan mangrove dapat diketahui secara jelas.** Tim











