BATAM, maritimraya.com (MARA) – Aktivitas penimbunan kawasan mangrove di Kampung Baru Sungai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, menuai keberatan dari nelayan setempat dan kelompok pemerhati lingkungan.
Sekitar 20 nelayan yang membawa bendera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama asosiasi peduli lingkungan mendatangi lokasi penimbunan. Mereka kemudian menancapkan bendera KNTI di sekitar area mangrove yang tengah ditimbun sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tersebut pada Kamis (13/8/2026)
Ketua KNTI Kecamatan Sekupang, Bambang Lestari, mengatakan penimbunan mangrove berpotensi mengancam ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan yang selama ini bergantung pada perairan sekitar.
“Akibat penimbunan mangrove, limbah tanah sudah menjorok ke laut sehingga air menjadi keruh. Kami kesulitan mencari ikan, udang, dan kepiting yang menjadi mata pencaharian kami,” ujar Bambang saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, nelayan meminta aktivitas penimbunan dihentikan sementara sampai kejelasan legalitas dan dokumen perizinan kegiatan dapat ditunjukkan.
Bambang menyebut pihak pengawas di lapangan belum dapat mengambil keputusan karena pemilik perusahaan, PT Wood Land, sedang berada di Surabaya dan baru dijadwalkan kembali ke Batam pada Sabtu.
“Untuk itu kami meminta kegiatan penimbunan mangrove dihentikan terlebih dahulu sebelum ada kejelasan mengenai legalitas kegiatan penimbunan tersebut,” katanya.
Diduga Mencapai 6 Hektare
Secara terpisah, Ketua Rumpun Bakau Indah Batam, Joni, mengatakan kawasan mangrove yang terdampak penimbunan diperkirakan mencapai sekitar enam hektare.
Ia meminta kegiatan tersebut dipastikan telah melalui kajian dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem mangrove dan kehidupan nelayan.
Joni juga menyoroti pentingnya pemulihan ekosistem apabila terdapat mangrove yang terdampak kegiatan pembangunan. Menurutnya, penggantian atau rehabilitasi mangrove harus dilakukan sesuai ketentuan dan hasil kajian serta perizinan lingkungan yang berlaku.
“Misalnya satu hektare terdapat 10 ribu pohon mangrove, maka jika berdasarkan ketentuan yang berlaku diwajibkan penggantian dua kali lipat, berarti harus ada 20 ribu bibit yang ditanam kembali. Kalau luas yang terdampak sekitar enam hektare, jumlahnya bisa mencapai 120 ribu bibit,” ujarnya.
Reklamasi Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Persoalan penimbunan kawasan pesisir juga berkaitan dengan ketentuan tata ruang dan pemanfaatan ruang laut. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa reklamasi harus diberikan sesuai arahan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang laut, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta rencana zonasi terkait lainnya.
Sementara itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi salah satu dasar pengaturan pertanahan di kawasan pesisir.
Dalam konteks pengavelingan laut, Menteri ATR/Kepala BPN juga pada awal Agustus 2026 menyoroti praktik pengavelingan perairan di Batam. Pemerintah menegaskan laut dan pantai merupakan ruang publik dan tidak dapat begitu saja diklaim sebagai ruang privat tanpa dasar perizinan dan proses reklamasi yang sesuai ketentuan.
Karena itu, penimbunan wilayah mangrove maupun perairan pesisir tidak cukup hanya dilihat dari kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi harus dipastikan kesesuaiannya dengan tata ruang, perizinan pemanfaatan ruang laut, reklamasi, serta ketentuan lingkungan hidup.
Nelayan dan Perusahaan Sepakat Buat Berita Acara
Aksi nelayan tradisional dan kelompok pemerhati lingkungan tersebut berlangsung tertib. Dalam pertemuan di lokasi, pihak KNTI, asosiasi lingkungan hidup, dan pihak perusahaan sepakat membuat berita acara serta menandatangani komitmen bersama.
Salah seorang pengawas pekerja di lokasi, Manurung, mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait penghentian kegiatan. Namun, aspirasi dan tuntutan nelayan akan disampaikan kepada atasannya.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan. Tuntutan dan penyampaian dari nelayan akan saya sampaikan kepada atasan,” katanya.
Pantauan di lokasi, aktivitas pengangkutan tanah masih terlihat. Puluhan kendaraan berat lalu-lalang membawa material tanah dari kawasan bukit yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi mangrove. Material tersebut kemudian digunakan untuk menimbun dan meratakan kawasan yang berada di sekitar pesisir Sungai Dangas.
Nelayan berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta dampak penimbunan terhadap ekosistem mangrove dan aktivitas nelayan tradisional.** Tim











