Home / Uncategorized / Kepala BPPRD Kota Jambi.Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak

Kepala BPPRD Kota Jambi.Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak

 

MARITIMRAYA.com – Jambi,  Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD )Kota Jambi, Subhi (58 Th ) ditetapkan sebagai tersangka oleh  Kejaksaan Negeri Jambi berdasarkan Surat Nomor print 01/L5.10/Fd 1/06/2021.Kamis17 juni 2021 dengan dugaan korupsi penggelapan insentif  pajak dengan nominal mencapai miliaran  Rupiah 

Atas perbuatannya Tersangka melanggar Pasal 12 hurup e Undang-undang.RI Nomor, 31 tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 64 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara.

Tindakan melawan hukum  ini  disebut sebagai bentuk memperkaya diri sendiri dan diperkirakan mencapai hingga Milyaran Rupiah dalam Hal pemotongan Insentif Pajak para PNS  yang dilakukan  sejak tahun 2017 sampai 2019.

 Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi ,Rusdi Sastrawan kepada awak media mengatakan  Jumlah  Rp 1 Milyar lebih  yang didapat merupakan Hasil penyelewengan selama 3 (tiga) Tahun menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi dari tahun2017 -2019 .

” saat ini Tim Penyidik  Kejaksaan Negeri Jambi telah menyita Barang bukti berupa Uang sejumlah Rp,212.808.512, dari perkara dugaan pemotongan Pembayaran dana Insentif Pemungutan Pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi pada tahun 2017 hingga 2019,” Sebutnya.

“Barang bukti itu disita /diambil dari para PNS yang merupakan Uang dari Tersangka  Subhi yang beberapa waktu lalu mengembalikan kepada para PNS itu sendiri,” Ungkapnya  Sabtu 26/6/2021.

Pihak Kejaksaan Negeri Jambi sebelumnya  memanggil dan memeriksa lima Orang Saksi untuk dimintai Keterangannya,  pada hari selanjutnya Pihak Kejaksaan mengagendakan tersangka untuk Hadir, namun Tidak kunjung hadir , dalam hal ini merupakan Panggilan pertama. 

Secara terpisah  Sekretaris Daerah (SekDa) Kota Jambi Budhi Daya saat dimintak tanggapan terkait kasus  dugaan korupsi intensif pajak yang dilakukan Kepala BPPRD tidak banyak Komentar.

Dikatakanya  Segala keputusan melalui  Proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat hukum, jadi Kasus yang tengah di Jalani Pejabat Eselon II Pemkot jambi itu sepenuhnya di serahkan kepada aparat penegak hukum.

“Proses Hukum dan Keputusannya kewenangan Aparat Penegak Hukum,” Ujarnya.

Selanjutnya Budhi menjelaskan  Saat ini tersangka  tengah dalam persiapan Pensiun. untuk itu Jabatan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retibusi Daerah (BPPRD) kota Jambi sementara akan segera di Tunjuk salah satu pegawai dengan jabatan sebagai  Pelaksana Tugas atau PLT BPPRD,” imbuh Budi Daya .* Detri Jambi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *