Batam – Ketua DPC Pelayaran Rakyat Kota Batam, Wandi, meminta Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk meninjau ulang penerapan Rencana Pola Trayek (RPT) yang mulai diberlakukan sejak 26 Desember 2025.
Menurut Wandi, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap operasional kapal-kapal pelayaran rakyat, khususnya kapal kargo kayu berukuran 6 hingga 34 Gross Ton (GT). Sebelumnya, kapal-kapal tersebut masih diperbolehkan melayani pelayaran antarprovinsi. Namun dengan berlakunya RPT terbaru, kapal-kapal itu kini tidak lagi diizinkan beroperasi lintas provinsi.
Hal itu disampaikanya saat ditemui awak media dibilangan nagoya Batam pada jumat (13/2/2026)
“Kami meminta agar pemerintah provinsi mengevaluasi kembali aturan ini, karena banyak pelaku usaha pelayaran rakyat yang terdampak. Kapal-kapal kecil yang selama ini menopang distribusi barang antar daerah kini tidak bisa lagi berlayar seperti biasa,” ujar Wandi.
Ia menjelaskan, pelayaran rakyat memiliki peran strategis dalam mendukung distribusi logistik, terutama ke wilayah pesisir dan pulau-pulau yang tidak terjangkau kapal besar. Pembatasan tersebut dinilai berpotensi mengganggu rantai pasok serta berdampak pada ekonomi masyarakat pesisir.
Selain itu, Wandi juga menyoroti kebijakan Dinas Perhubungan yang mewajibkan pencantuman izin RPT dalam sistem Inaportnet. Ia menyebut, dalam proses input data kedatangan dan keberangkatan kapal, operator diwajibkan melampirkan RPT, sehingga kapal yang tidak memiliki dokumen tersebut tidak dapat diproses dalam sistem.
“Aturan daerah ini berdampak langsung pada kapal kargo, karena setiap input data datang dan berangkat di dalam sistem Inaportnet wajib melampirkan RPT,” tegasnya.
Wandi juga menyampaikan, apabila kedua provinsi tetap bersikukuh menerbitkan RPT berdasarkan kewenangan wilayah masing-masing tanpa ada penyesuaian, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan.
“Kalau kedua provinsi tetap memberlakukan RPT berdasarkan wilayah pemerintahannya, kami akan bersurat ke Gibran Center dan Ketua Umum DPP Pelra untuk meminta agar RPT ditiadakan dalam sistem Inaportnet,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan sembako di wilayah Kepulauan Riau selama ini banyak disuplai dari daerah luar seperti Tembilahan, Sei Gunting, dan Selat Panjang. Jika RPT hanya berpatokan pada batas wilayah administratif, maka dikhawatirkan distribusi logistik akan terganggu.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui PM Nomor 74 Tahun 2026 agar tidak menimbulkan multi tafsir di lapangan.
DPC Pelayaran Rakyat di Kota Batam berharap pemerintah daerah maupun provinsi dapat membuka ruang dialog bersama pelaku usaha pelayaran rakyat guna mencari solusi yang adil, sehingga keselamatan dan ketertiban pelayaran tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. (*)









