Batam, maritimraya.com (MARA) – Persoalan penarikan kendaraan pembiayaan kembali terjadi di Batam. Seorang nasabah, R Sari, mempersoalkan penarikan mobil Honda HR-V merah dengan nomor polisi BP 1308 oleh pihak B Fin setelah dirinya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Sari akad pembiayaan satu unit Honda HR-V tersebut dilakukan pada 22 Januari 2025 dengan B Fin yang beralamat di Kompleks Ruko Anggrek Mas 2 Kelurahan Taman Baloi, Kota Batam.
Sari menyebutkan, setelah proses penandatanganan perjanjian kredit, dirinya tidak memperoleh tembusan Surat Perjanjian Kredit dari pihak B Fin hingga kronologi tersebut dibuat.
Pembayaran angsuran disebut telah berjalan sejak 22 Februari 2025 hingga 22 Juni 2026 atau sebanyak 18 kali angsuran. Namun, memasuki jatuh tempo angsuran ke-19 pada 22 Juli 2026 dan jatuh tempo berikutnya pada 22 Agustus 2026, terjadi keterlambatan pembayaran selama dua bulan.
Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, Buana Finance mengirimkan surat peringatan terakhir terkait tunggakan angsuran ke-19 yang jatuh tempo pada 22 Juli 2026.
Persoalan kemudian berlanjut pada 6 September 2026. Pada tanggal tersebut, pihak B Fin mengambil kendaraan Honda HR-V milik Sari Proses pengambilan dituangkan dalam berita acara serah terima tertanggal 6 September 2026.
Sari menyatakan, saat kendaraan tersebut diambil, dirinya tidak didampingi saksi dari pihaknya. Ia juga menduga proses pengambilan kendaraan berlangsung dalam kondisi yang membuat dirinya berada di bawah tekanan.
Namun, setelah kendaraan diambil, Sari mengaku masih memiliki iktikad untuk menyelesaikan kewajibannya. Pada 14 September 2026, ia bersama ayahnya, A F mendatangi B Fin dengan maksud membayar tunggakan angsuran selama dua bulan berikut dendanya secara tunai.
Menurut Sari pembayaran tersebut tidak diterima pihak B Fin. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa apabila ingin mengambil kembali kendaraan tersebut, pembayaran harus dilakukan secara lunas dan tidak dapat dilanjutkan melalui skema kredit sebelumnya.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 20 September 2026. Dunya H, yang mengaku sebagai penerima kuasa Sari berdasarkan surat kuasa tertanggal 19 September 2026, mendatangi kantor Buana Finance dan diterima oleh pihak manajemen perusahaan.
Kedatangan tersebut bertujuan menawarkan pembayaran tunggakan angsuran bulan Juli dan Agustus 2026 berikut dendanya. Namun, menurut Dunya, pihak manajemen Buana Finance tetap tidak bersedia menerima pembayaran dua bulan tunggakan tersebut dan meminta kendaraan ditebus dengan pelunasan secara keseluruhan.
Sari dan pihak keluarga kemudian mempertanyakan prosedur pengambilan kendaraan tersebut, termasuk mengenai dasar hukum dan mekanisme penarikannya. Dalam kronologi yang disampaikan, pihak nasabah menyatakan belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai terkait dasar pengambilan kendaraan tanpa melalui putusan pengadilan.
Atas persoalan tersebut, pihak nasabah menyatakan telah menempuh pendekatan musyawarah dan kekeluargaan. Nasabah bersama orang tua serta penerima kuasa menyatakan kesediaannya membayar dua bulan tunggakan beserta denda dan melanjutkan kembali kewajiban angsuran berikutnya.
Pihak keluarga juga menyatakan siap memberikan jaminan untuk pembayaran angsuran selanjutnya. Namun, menurut pihak nasabah, Buana Finance tetap pada pendiriannya bahwa kendaraan hanya dapat diambil kembali apabila kewajiban pembiayaan dilunasi seluruhnya.
Persoalan ini selanjutnya direncanakan dibawa oleh pihak nasabah ke lembaga terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak serta mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan kendaraan.
Sebagi berimbang berita awak media akan mengkonfirmasi keterangan resmi dari manajemen Buana Finance mengenai dasar penarikan kendaraan, alasan tidak diterimanya pembayaran tunggakan dua bulan, serta ketentuan yang menjadi dasar permintaan pelunasan seluruh sisa pembiayaan ** tim










