Jakarta, maritimraya.com (mara) – Sejumlah pelaku usaha service station komponen alat keselamatan pelayaran menyatakan dukungan terhadap aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Peduli Rakyat Menggugat (APRM). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) di Jakarta yang dinilai berdampak terhadap sekitar 200 an pelaku usaha di Indonesia.
Koordinator aksi APRM berinisial SB saat dihubungi awak media mengungkapkan bahwa kebijakan yang diterapkan BTKP dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha, khususnya terkait kewajiban mengikuti pelatihan (training) di luar negeri dengan skema maker to maker.
“Biaya pelatihan sangat tinggi dan tidak realistis bagi pelaku usaha. Kebijakan ini jelas memberatkan dan tidak berpihak pada iklim usaha yang sehat,” ujar SB.
SB juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk menyelidiki pelaksanaan pelatihan yang disebut berlangsung di Youlong dan Haining, China. Pelatihan tersebut diduga melibatkan pengusaha berinisial R serta oknum pejabat BTKP berinisial DN yang menjabat sebagai kepala seksi.
Menurutnya, pelatihan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur dan diduga hanya menjadi formalitas untuk memperoleh sertifikat maker dengan biaya mencapai 4.000 dolar AS. Ia juga menyoroti adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak di internal BTKP hingga Direktorat Keselamatan Pelayaran (Dirkapel).
“Pelatihan itu diduga hanya formalitas, tetapi biayanya sangat besar. Kami menduga ada aliran dana yang tidak semestinya,” katanya.
Selain itu, pelatihan lifeboat merek Vanguard yang dilaksanakan di China juga disebut mematok biaya hingga 6.000 dolar AS. Pelaku usaha yang menolak mengikuti pelatihan tersebut karena keberatan biaya justru dikenakan sanksi berupa penangguhan (suspension) izin usaha.
Padahal, lanjut SB, izin usaha para pelaku masih berlaku dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dipenuhi.
“Namun hanya karena tidak mengikuti pelatihan tersebut, izin kami langsung ditangguhkan. Ini patut dipertanyakan dasar hukumnya,” ujarnya.
APRM juga menyoroti rencana pelatihan liferaft di China pada 6–10 Juli mendatang dengan biaya sekitar 3.000 dolar AS. Mereka menduga praktik serupa kembali terjadi, termasuk adanya indikasi setoran kepada pihak tertentu melalui oknum pejabat terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BTKP maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) belum memberikan keterangan resmi guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
APRM mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia.** Tim










