CIBINONG- MARITIMRAYA.COM – (MARA), Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menegaskan bahwa masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan layanan berperkara secara gratis. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh warga, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
PN Cibinong menyampaikan bahwa pembebasan biaya perkara ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Melalui aturan tersebut, pengadilan wajib memberikan kemudahan hukum, termasuk pembebasan biaya perkara, bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
“Siapa pun warga yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma. Cukup dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau RT/RW,” demikian disampaikan pihak PN Cibinong saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2025)
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis perkara, seperti perdata, pidana, maupun administratif lainnya. Selain itu, PN Cibinong telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan juga terus mendorong masyarakat untuk tidak takut atau ragu dalam mengajukan bantuan hukum apabila mengalami kesulitan ekonomi. “Semua layanan diberikan tanpa pungutan dan dilakukan secara transparan. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari akses keadilan,” jelas perwakilan pengadilan.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, PN Cibinong telah memasang pemberitahuan mengenai layanan gratis ini di berbagai sudut pengadilan serta menyebarkannya melalui laman resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi tersebut menjangkau masyarakat luas.
PN Cibinong juga menegaskan bahwa seluruh petugas di lingkungan pengadilan telah diarahkan untuk memberikan pelayanan secara profesional, humanis, dan tanpa diskriminasi. Jika ditemukan adanya pungutan liar, masyarakat diminta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan kebijakan ini, PN Cibinong berharap masyarakat tidak lagi merasa khawatir terhadap biaya perkara dan dapat memperjuangkan hak-haknya di depan hukum. Akses keadilan adalah hak setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi. (Red.AhmadH)