Home / Berita Utama / Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika, Satu Pelaku Ditangkap

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika, Satu Pelaku Ditangkap

BATAM, MARITIMRAYA.COM (MARA) – Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda sepanjang tahun 2025. Dari dua kasus tersebut, satu orang pelaku berinisial MM berhasil ditangkap beserta barang bukti lebih dari 1 kilogram narkotika. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers, Senin (17/11) siang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa kedua upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan melalui pengawasan penumpang internasional di Pelabuhan Internasional Batamcenter dan patroli laut di Perairan Tanjung Sauh.

“Penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter dan Perairan Tanjung Sauh, Batam,” ujar Zaky.

Penindakan Pertama: Pelabuhan Batam center

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (29/10). Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang mencoba menyelundupkan narkotika dengan modus inserting.

“Pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam dubur (inserting), yang terdiri atas lima bungkus methamphetamine dan empat bungkus ekstasi,” jelasnya.

Kronologi berawal dari hasil pelacakan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batamcenter. K-9 Oriel menunjukkan atensi terhadap MM yang tampak mencurigakan. Pemeriksaan mendalam dilakukan di area X-ray.

“Saat dilakukan tes urine, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya,” tambahnya.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, namun sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali di Taman Simpang Laluan Madani. Hasil rontgen abdomen menunjukkan terdapat 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuhnya, berisi 236 gram sabu dan 256 butir ekstasi.

Barang bukti dan pelaku selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Penindakan Kedua: Perairan Tanjung Sauh

Penindakan kedua terjadi pada Kamis (13/11) di Perairan Tanjung Sauh. Tim Patroli Laut BC 15029 menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat ±1.029,3 gram. Barang bukti ditemukan dalam sebuah tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut.

Penindakan bermula saat tim patroli melakukan pengawasan rutin sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, sebuah tas ditemukan mengapung dan setelah diperiksa berisi tiga korset serta dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih yang diduga sabu.

“Petugas mencurigai pelaku membuang barang tersebut untuk menghindari penindakan,” jelasnya.

Hasil pengujian menggunakan narcotest dan uji laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung methamphetamine. Barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).

Dampak dan Ancaman Hukuman

Dari kedua penindakan ini, Bea Cukai Batam mencatat keberhasilan menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi sebesar kurang lebih Rp11 miliar.

Aksi penyelundupan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Zaky menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kewaspadaan dan ketelitian petugas Bea Cukai Tipe B Batam dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.**Am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *