Batam, maritimraya.com (mara) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Batam melayangkan surat permohonan informasi terkait perkembangan penyelidikan insiden kandasnya kapal LCT Mutiara Garlib Samudra di perairan Sungai Dangas, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kamis (29/1/2026). Peristiwa tersebut diduga menimbulkan tumpahan limbah minyak ke laut yang berdampak pada ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan tradisional.
Surat permohonan itu ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dengan tembusan kepada: KSOP Khusus Batam, DPRD Kota Batam, Ditpolairud Polda Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, serta BP Batam.
Ketua DPD KNTI Kota Batam, Armen Mustika, menegaskan pihaknya meminta penjelasan resmi mengenai hasil investigasi penyebab tumpahan, hasil uji laboratorium kualitas air laut dan dampak ekologisnya, penetapan pihak yang bertanggung jawab, langkah penegakan hukum, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga mekanisme penggantian kerugian ekonomi nelayan terdampak.
“Ini menyangkut keberlangsungan hidup nelayan. Kami menuntut keterbukaan dan kepastian hukum,” tegas Armen dalam rilisnya.
Ia menyebut, permohonan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi lain yang menjamin perlindungan nelayan dan kelestarian laut.
Dampak insiden mulai dirasakan nelayan Sungai Dangas hingga perairan Batu Ampar. Hasil tangkapan ikan, kepiting, dan ketam dilaporkan turun drastis sejak munculnya dugaan tumpahan minyak hitam pekat di perairan tersebut.
Salah seorang nelayan, Hayat, mengatakan biasanya nelayan memasang 90 hingga 150 bubu dalam sekali melaut. Namun kini mereka harus mencari lokasi lebih jauh dari titik tumpahan dengan biaya operasional yang meningkat.
“Biasanya di Dangas sampai Batu Ampar banyak ikan dan ketam. Sekarang sulit didapat. Kami tekor karena biaya umpan dan BBM. Kami berharap sebelum Idulfitri ada kompensasi,” ujarnya.
KNTI mendesak instansi terkait segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara transparan, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan pesisir dan penyelesaian ganti rugi bagi nelayan terdampak.**Am











