Batam, maritimraya.com (mara) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pelayaran Rakyat (PELRA) Kota Batam menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan kepil (mooring) yang diberlakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakteristik operasional kapal pelayaran rakyat, khususnya speedboat yang beroperasi di wilayah Batam.
Pernyataan sikap itu diterima redaksi maririmraya.com pada Senin (20/4/2026). Ketua DPC PELRA Kota Batam, Wandi, menyampaikan bahwa pihaknya menolak penerapan aturan kepil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerapan Jasa Kepil Khususnya di Pelabuhan Penumpang Domestik.
Menurut Wandi, kapal PELRA, angkutan penumpang jenis speedboat, memiliki pola operasional yang fleksibel, cepat, dan tidak menetap. Oleh karena itu, penerapan sistem mooring secara penuh dinilai tidak relevan dan berpotensi menghambat aktivitas pelayaran rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi laut masyarakat.
Selain itu, DPC PELRA Batam juga menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap pelaku usaha kecil serta masyarakat pengguna jasa transportasi laut, terutama dalam hal kenaikan tarif angkutan.
“Penerapan aturan ini juga kami nilai belum melalui kajian dan sosialisasi yang komprehensif. Pelaku usaha PELRA sebagai pihak yang terdampak langsung belum dilibatkan secara optimal dalam proses perumusan kebijakan,” ujar Wandi.
Atas dasar itu, DPC PELRA Kota Batam meminta BP Batam untuk meninjau kembali kebijakan penerapan kepil terhadap kapal PELRA, khususnya speedboat. Mereka juga mendesak agar asosiasi PELRA dilibatkan dalam dialog dan perumusan kebijakan yang dinilai lebih adil dan proporsional.
Selain itu, PELRA Batam mendorong penyusunan regulasi yang mempertimbangkan kearifan lokal serta keberlangsungan usaha pelayaran rakyat. Hal ini dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada aspek teknis pelabuhan, tetapi juga pada kondisi riil di lapangan.
Meski menolak kebijakan tersebut, PELRA Batam menegaskan tetap mendukung upaya menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas pelabuhan. Namun, kebijakan yang diambil diharapkan tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada sektor pelayaran rakyat.
“Pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami dalam menjaga keberlangsungan pelayaran rakyat di Kota Batam,” tutup Wandi.** Tim










