Beranda / Batam / Warga Teluk Bakau Nongsa Batam Mengadu ke Tim Advokasi Gakkum Kosgoro 1957 Kepri, Soroti Dugaan Ketidakadilan Pengelolaan Lahan

Warga Teluk Bakau Nongsa Batam Mengadu ke Tim Advokasi Gakkum Kosgoro 1957 Kepri, Soroti Dugaan Ketidakadilan Pengelolaan Lahan

Batam, maritimraya.com (mara) – Warga Kampung Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mengadukan nasib mereka kepada Tim Advokasi Gakkum Kosgoro 1957 Kepulauan Riau terkait persoalan lahan yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Advokasi Gakkum Kosgoro 1957 Kepri langsung turun ke lapangan pada Kamis (7/4/2026) untuk mendengar secara langsung keluhan warga. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gakkum Kosgoro 1957 Kepri, di antaranya Dewan Pembina Sudirman, S.H., Ketua Dr. Hijrah, S.H., M.H., Sekretaris Umar Faruk, S.H., M.H., serta Bendahara Gandhi H., S.H.

Dalam pertemuan di Kampung Teluk Bakau, tim berdialog dengan perwakilan warga yang menyampaikan keberatan atas kebijakan pengalokasian lahan. Warga mengaku hanya ditawari “uang sagu hati” yang dinilai tidak sebanding dengan nilai dan harapan mereka terhadap tanah yang telah lama ditempati.

Sekretaris Advokasi Gakkum Kosgoro 1957, Umar Faruk, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya potensi ketidakadilan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Warga merasa dirugikan karena hanya diberikan kompensasi yang tidak sesuai harapan. Mereka menginginkan adanya ganti rugi yang layak serta kepastian lahan untuk tempat tinggal,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, Umar Faruk menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, keberadaan warga yang telah lama menetap bahkan sebelum pengelolaan wilayah oleh Otorita Batam menjadi aspek penting yang tidak bisa diabaikan.

“Dalam konteks hukum agraria, penguasaan fisik yang berlangsung lama serta pengakuan sosial dapat menjadi dasar pertimbangan dalam penyelesaian hak atas tanah, termasuk melalui skema kampung tua atau bentuk perlindungan lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat perubahan kebijakan dari kawasan yang sebelumnya dinyatakan sebagai zona keselamatan operasional penerbangan (KKOP) menjadi area yang dialokasikan kepada pihak lain, maka hal tersebut perlu dikaji secara transparan dan akuntabel.

Tim Advokasi Gakkum Kosgoro 1957, lanjutnya, akan mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah hukum, baik nonlitigasi maupun litigasi, guna memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Sementara itu, salah satu warga, Ali Wasyim (77), mengaku telah tinggal di Teluk Bakau sejak sebelum Batam dikelola oleh Otorita Batam. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 1980-an, warga pernah mengajukan permohonan agar wilayah tersebut ditetapkan sebagai tanah ulayat Kampung Tua.

“Waktu itu kami diberi tahu bahwa lahan ini masuk kawasan KKOP, sehingga tidak bisa diproses. Kami memahami dan mengikuti aturan tersebut,” ungkap Ali.

Namun, menurut warga, pada tahun 2023 lahan tersebut justru dialokasikan kepada pihak pengembang, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap adanya kejelasan status lahan serta solusi yang adil dan manusiawi atas persoalan yang mereka hadapi.** Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *